Korupsi Ruas Jalan Towe Hitam
Pemilik PT.Irwan Sejahtera jadi Tersangka Pembangunan Ruas Jalan Towe Hitam, Keerom
Kejaksaan Negeri Jayapura akhirnya menetapkan pemilik perusahaan PT.Irwan Sejahtetra berinisial r II sebagai tersangka, pembangunan jalan di Keerom.
Penulis: Immanuel Borotoding | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.Com- Imanuel Borotoding
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Kejaksaan Negeri Jayapura akhirnya menetapkan pemilik perusahaan PT.Irwan Sejahtetra berinisial II sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Towe Hitam, Kabupaten Keerom sepanjatng 7 Km tahun 2018.
Hal itu diungkapkan Kajari Jayapura, Bambang Permadi, saat ditemui Tribun-Papua.com di ruang kerjannya, Jumat (29/10/2021) sore.
Baca juga: 2.850 Personel Polri Raih Penghargaan Kapolri
Kata Kajari dari hasil audit Inspektorat dalam kasus ini, Negara mengalami kerugian hingga Rp.4 Miliar.
“Total anggaran Rp.47 M di tahun 2018 lalu,” ucapnya.
Kajari menjelaskan kasus tersebut masih dalam penyilidikan, dugaan kuat ada tersangka tambahan.
“Kami masih dalami, dugaan ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Baca juga: Ini Komitmen Paulus Waterpauw untuk Wilayah Perbatasan Sesuai Amanah dari Presiden Jokowi
Motif kasus ini menurut Kajari ialah tidak sesuai dengan tahap prosedural pencairan anggaran.
“Pembayaran tidak sesuai dengan kapasitas proyek pengerjaan,” ujar Kajari.
Hingga saat ini penyidik kejaksaan negeri Jayapura telah memeriksan lebih dari 5 orang saksi terkait peningkatan ruas jalan Towe Hitam Kabupaten Keerom.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Papua Tetapkan Kepala Komisi AIDS sebagai Tersangka
Perlu diketahui Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jayapura kini tengah mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Towe Hitam Kabupaten Keerom tahun anggaran 2018, senilai Rp.47 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kepala-kejaksaan-negeri-jayapura-bambang-permadi.jpg)