Fakta Napi di Bali Lakukan Penipuan dari Balik Lapas, Korban Rugi hingga Miliaran Rupiah
Seorang narapidana berinisial AD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan Bali melakukan penipuan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang narapidana berinisial AD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan Bali melakukan penipuan.
Total kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
Sedangkan modus yang dilakukan AD dengan jual beli smartphone.
AD meyakinkan korbannya dengan mengaku pengusaha kondang asal Batam, Putra Siregar.
Baca juga: Kronologi Temuan Mayat Ibu dan Bayi di Lokasi Proyek Galian Pipa, Saksi Kira Bangkai Hewan
Baca juga: Viral Video Oknum Polantas Minta 1 Karung Bawang sebagai Ganti Tilang, Ini Kata Polda Metro Jaya
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJakarta dan Kompas.com, Selasa (2/11/2021):
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat seorang korban melaporkan kasus penipuan yang menimpanya ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur pada 11 Juni 2021 lalu.
Penyidik Satreskrim Polrestro Jakarta Timur kemudian melakukan pendalaman.
Hasilnya, kasus penipuan dilakukan oleh 3 orang pelaku.
Mereka adalah AD yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas) Kelas II A Kerobokan Bali.
Dua orang lainnya JB dan SR yang bukan WBP.
JB dan SR sudah diamankan di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur, sementara AD masih mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan, Provinsi Bali.
2. Modus yang dilakukan para pelaku
Modus kejahatan ini bermula saat AD membuat akun @pstorre.jakarta di Instagram untuk menipu para korban.
Untuk lebih meyakinkan, AD memalsukan KTP atas nama Putra Siregar.