ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Napi di Bali Lakukan Penipuan dari Balik Lapas, Korban Rugi hingga Miliaran Rupiah

Seorang narapidana berinisial AD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan Bali melakukan penipuan.

Istimewa
Ilustrasi Penjara - Seorang narapidana berinisial AD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan Bali melakukan penipuan. 

Kini Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait proses hukum kasus penipuan terhadap AD.

Tiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan atau pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan di antaranya enam handphone berbagai merek, 10 kartu ATM berbagai bank, dan satu lembar KTP palsu atas nama Putra Siregar yang digunakan untuk menipu.

Baca juga: Dokumen Rahasia: Kongkalikong Australia-Indonesia Peras Kekayaan Timor Leste Terbongkar

4. Penjelasan Kalapas Kelas II A Kerobokan

Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan penipuan yang dilakukan oleh AD.

Ia pun telah bekerja sama dengan Mapolres Jakarta Timur untuk mengusut kasus tersebut.

"Tanggal 22 (Oktober) sudah sempat kami bersama tim dari Polres Jakarta timur untuk menindaklanjuti itu (penipuan). Jadi kami bersinergi dan bekerja sama untuk mengungkap kasus itu," kata Fikri.

Fikri mengatakan, saat dilakukan interogasi di Lapas Kelas II A Kerobokan, AD mengakui telah menjalankan praktik penipuan dengan ponsel dari dalam lapas.

Saat ditanya mengenai dari mana ponsel didapat AD, Fikri menyebut dari rekan narapidana lain yang sudah bebas.

Tidak dirinci bagaimana ponsel itu bisa berganti tangan, termasuk asal muasal ponsel bisa berada di dalam lapas.

"Kemarin kami tanya dari mana dia dapat, kata dia dari napi yang sudah bebas, setelah itu kami sita dan hp-nya sudah kami serahkan ke pihak Polres Jakarta timur untuk alat bukti dan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.

Fikri menegaskan, selama ini petugas Lapas Kelas II A Kerobokan sudah rutin melakukan gladi dan pengecekan ke masing-masing sel.

Saat dilakukan pengecekan rutin, petugas Lapas, lanjut dia, tak menemukan ponsel yang di pegang oleh narapidana.

"Kami tanyakan dari mana, soalnya kalau dari kunjungan kan sudah tidak ada, kami tanya mendalam kepada yang bersangkutan, akhirnya dia mengaku memperoleh dari sesama meraka yang sudah bebas," tutur dia.

Baca juga: Viral Akun Instagram Wawali Kota Surabaya Komentari Bencana dengan Candaan, Begini Klarifikasinya

Akibat kasus ini, segala hak AD sebagai penghuni Lapas Kelas II A Kerobokan dicabut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved