ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Napi di Bali Lakukan Penipuan dari Balik Lapas, Korban Rugi hingga Miliaran Rupiah

Seorang narapidana berinisial AD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan Bali melakukan penipuan.

Istimewa
Ilustrasi Penjara - Seorang narapidana berinisial AD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan Bali melakukan penipuan. 

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, AD selanjutnya menawarkan smartphone di media sosial.

"Pelaku mengiklankan penjualan handphone di media sosial dengan harga murah," ucapnya.

Sementara JB dan SR memiliki tugas lain.

Baca juga: Dokumen Rahasia: Kongkalikong Australia-Indonesia Peras Kekayaan Timor Leste Terbongkar

JB dan SR berperan sebagai admin dari toko PS Store guna meyakinkan kalau korban benar membeli handphone pada toko PS Store yang sudah terkenal.

"Setelah melakukan percakapan melalui WhatsApp dan terjadi kesepakatan jual beli."

"Korban melakukan penyerahan uang dengan cara transfer ke rekening yang diberikan pelaku," ujarnya.

Erwin menuturkan setelah korban mentransfer uang, pelaku Slamet Riyadi menghubungi korban mengaku sebagai petugas dari Beacukai dengan dalih handphone yang dibeli tertahan.

Beruntung saat pelaku yang mengaku petugas Bea Cukai meminta korban mentransfer uang sebagai bentuk jaminan handphone bisa dikirim. Korban curiga lalu menghubungi toko PS Store.

"Kecurigaan korban timbul setelah mengklarifikasi ke PS Store resmi dan diketahui bahwa ini PS Store palsu."

"Kerugian korban Rp 1,8 juta. Korban mengecek ke toko PS Store yang berada di Jalan Raya Condet," tuturnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

3. Kerugian capai miliaran rupiah

Erwin menjelaskan, total kerugian yang diderita korban mencapai miliaran rupiah.

Diketahui ketiga pelaku sudah menjalankan aksinya selama dua tahun.

"Total kerugian (seluruh korban selama dua tahun beraksi) diperkirakan mencapai miliaran (rupiah), para tersangka sudah 2 tahun lebih beroperasi. Tapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp 360 juta," urai Erwin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved