ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ada 46 Mantan Napi Diduga Alami Kekerasan di Lapas Narkotika Jogja, LPSK: Ada yang Takut, Trauma

Mantan narapidana yang mengaku mendapat kekerasan oleh petugas Lapas Narkotika IIA Yogyakarta terus bertambah.

Editor: Claudia Noventa
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Gapura depan menuju ke Lapas Narkotika kelas II A Yogyakarta yang berada di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Mantan narapidana yang mengaku mendapat kekerasan oleh petugas Lapas Narkotika IIA Yogyakarta terus bertambah.

Hingga kini ada 46 korban yang melaporkan kasus ini kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Aktivis hukum pendamping pelapor Anggara Adiyaksa mengungkapkan beberapa dari korban dugaan kekerasan masih merasa trauma dan takut.

Baca juga: Diam-diam Taruh Racun Apotas dan Buat Iparnya Tewas, Sarbini Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Baca juga: Fakta di Balik Viral Ambulans Terhalang Aksi Demo Mahasiswa di Sumenep, PMII: Videonya Dipotong

"Sudah ada 46 orang di grup. Tapi jujur ada yang takut, trauma, kemarin ada datang lagi yang penuh bekas luka menanyakan saya aman enggak ya," beber dia saat dihubungi, Rabu (3/11/2021).

Anggara menambahkan dengan adanya ancaman Cuti Bersyarat (CB) akan dicabut, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke LPSK agar para saksi serta saksi korban mendapatkan perlindungan.

"Tadi barusan saya berkomunikasi dengan teman di LPSK, karena maaf ibu Kadiv mengancam dan itu saya melihat sebagai sikap arbriter, sewenang-wenang atau arogansi pejabat, seharusnya itu tidak etis disampaikan," katanya.

Dengan melaporkan ke LPSK, para mantan warga binaan murni untuk meminta perlindungan.

Selain itu, pihaknya melaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sesuai dengan jalur konstitusional dan tidak melanggar hukum.

"Meminta perlindungan ke LPSK. Jadi bukan bermaksud bagaimana. Tapi kami ke ombudsman melaporkan sesuai jalur konstitusional tidak melanggar hukum. apalagi saksinya hanyak. Ditambah ada foto-foto dan fakta-fakta yang belum kami ungkap. Sebagai senjata kami kalau nanti mereka mengelak," jelas dia.

Baca juga: Oknum Ustaz di Tangerang Lecehkan 2 Santrinya, Polisi: Modusnya Diajak Ritual Mandi Kembang

Disinggung soal status ke-46 korban dugaan kekerasan anggota Lapas Narkotika IIA Yogyakarta, dia menjelaskan beberapa sudah ada yang bebas dan yang lainnya masih berstatus cuti bersyarat.

"Sudah ada yang bebas lepas, ada yang masih cuti bersyarat. Tapi sebagian besar sudah bebas," katanya.

Andika menyampaikan langkah melapor ke ORI DIY karena pihaknya pernah melaporkan kejadian ini ke Kanwil Kemenkumham DIY tetapi tidak mendapatkan respon.

Selain itu pihaknya juga telah melaporkan kepada Direktorat Jenderal Permasyarakatan tetapi penyiksaan masih berlangsung.

"Kami intinya ada dokumentasi bahwa sudah melapor ke kanwil. Intinya tidak ada tindaklanjutnya terus kami sudah melaporkan ke Dirjen Pas. Dirjen pas menindaklanjuti tapi penyiksaan tetap berjalan. Terus kami melakukan laporan sekali lagi tidak ada tanggapan makanya kami melaporkan ke Ombudsman," kata dia.

Di lain pihak, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Budi Situngkir menyampaikan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan kepada petugas Lapas Narkotika IIA Yogyakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved