Istri yang Jadi Dalang Pembunuhan Suami Tandatangani Surat Jaminan untuk Eksekutor
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 11 orang saksi setelah kejadian.
Aldi mengatakan, pembunuhan terhadap Khairul sudah direncakan sang istri sejak September 2021.
Bahkan, pembunuhan itu direncanakan dengan kesepakatan surat perjanjian kerja yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 pada 9 September 2021.
Pada surat yang ditulis di kertas folio tersebut juga menyatakan kewajiban NW menjamin keluarga dari para eksekutor jika terjadi hal yang berkaitan dengan hukum.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan sejak September 2021," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, NW nekat membayar enam eksekutor untuk menghabisi nyawa suaminya karena sakit hati diduga Khairul memiliki wanita lain.
"Motif sementara istrinya sakit hati dengan perilaku korban yang menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain," kata Aldi.
Baca juga: Tetapkan 2 Tersangka atas Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS, Polisi: Tak Menutup Kemungkinan Ada Lainnya
5. Terancam 20 Tahun Penjara
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Karawang.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," ujarnya dikutip dari TribunJabar.id.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya masih memburu dua orang lagi yang masih buron.
6. Pengakuan Istri Korban
Sementara itu, NW (49), istri yang otaki pembunuhan suaminya mengaku menyesal atas perbuatannya.
Kepada polisi, NW nekat membayar eksekutor untuk mengahabisi nyawa suaminya karna kesal sering dimarahi korban.
"Saya menyesal, saya khilaf," kata NW ketika ditanya.
Selain itu, sambungnya, korban juga beberapa kali menikah lagi.
"Khilaf Pak," kata dia singkat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Fakta Pemilik Rumah Makan Padang Tewas Dibunuh, Didalangi Istri, Pelaku Menyesal