ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

6 Fakta Kasus Investasi yang Tipu 900 Orang, Tersangka Baru 24 Tahun dan Raup Rp 63 Miliar

Polda Kaltim membongkar kasus investasi bodong dan arisan online fiktif skala besar yang korbannya berbagai wilayah di Indonesia.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Diringkus di Berau Kaltim, tersangka investasi fiktif terancam pidana penjara hingga 15 Tahun 

Di mana dari uang tersebut, kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, tidak dikelola sebagaimana mekanisme investasi, melainkan hanya diputar dari satu nasabah ke nasabah lain dan sebagian untuk kepentingan pribadi.

"Pengelolaan dana investasi hanya diputar-putar untuk pembayaran bunga bagi pengikut investasi itu sendiri dan sebagian tersangka ambil untuk kepentingan tersangka sendiri," beber Kombes Pol Yusuf Sutejo. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka berinisial DM (24) yang melakukan praktik investasi online fiktif menawarkan melalui platform media sosial Instagram, di antaranya @beezydewii dan @arisanbeezy.

Melalui akunnya tersebut, tersangka DM menawarkan kepada calon nasabah berupa investasi dengan bunga 25 persen hingga 70 persen dalam jangka waktu 15 sampai 25 hari.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, jika terdapat orang yang tertarik, tersangka akan mengarahkan untuk mengirim sejumlah uang ke rekening milik tersangka.

Nominalnya sesuai dengan slot yang disediakan oleh tersangka. Selama berjalan waktu, sedikitnya ada 15 slot yang ditawarkan dengan berbagai tarif dan keuntungan yang berbeda-beda.

Baca juga: Bawa Ganja ke Pasar, Dua Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Misal, slot pertama dengan tarif Rp 1,5 juta. Dimana dalam kurun 15 hari akan menghasilkan hingga Rp 2,2 juta. Sehingga dari penawaran slot pertama itu, korban diiming-imingi keuntungan sebesar Rp 700 ribu.

"Semua investasi itu dikelola dimasukkan beberapa nomor rekening yang memang milik tersangka. Korban semuanya sejumlah 900 orang, ini tersebar di seluruh Indonesia," ujar Yusuf, Senin (8/11/2021).

Yusuf mengatakan, calon nasabah yang tertarik kemudian akan dimasukkan ke dalam grup Whatsapp yang dibuat oleh tersangka DM.

Dalam grup yang dikelola tersangka, lanjut Yusuf, DM akan menawarkan produk investasi yang ia miliki dengan iming-iming keuntungan 25 persen hingga 70 persen dengan jangka waktu keuntungan mulai 15 sampai 25 hari.

900 nasabah yang kemudian dimasukkan ke dalam grup investasi, terbagi menjadi 4 grup whatsapp. Rincinya, grup pertama sebanyak 250 orang, grup kedua 250 orang, grup ketiga sebanyak 250 orang, dan grup keempat 150 orang.

Dalam menawarkan investasinya, tersangka DM menerangkan seolah-olah investasinya telah memiliki legalitas hukum dengan menunjukkan surat kerjasama pendampingan hukum dengan sejumlah pengacara.

Di samping itu, Yusuf menjelaskan, tersangka meyakinkan bahwa uang yang disetorkan nasabah akan dipinjamkan ke pihak ke-3. Dalam hal ini, tersangka DM mencatut salah satu pengusaha besar di Kabupaten Berau, Kaltim.

"Padahal modusnya menarik dana dari para investor, tapi tidak mengembangkan pada usaha lain hanya itu saja diputar-putar. Sebagian digunakan untuk keperluan pribadi," ungkap Yusuf.

Investasi yang dimulai sejak September 2020 tersebut, kata Yusuf, awalnya sempat berhasil. Karena beberapa nasabah memang mendapatkan keuntungan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved