ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

6 Fakta Kasus Investasi yang Tipu 900 Orang, Tersangka Baru 24 Tahun dan Raup Rp 63 Miliar

Polda Kaltim membongkar kasus investasi bodong dan arisan online fiktif skala besar yang korbannya berbagai wilayah di Indonesia.

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Diringkus di Berau Kaltim, tersangka investasi fiktif terancam pidana penjara hingga 15 Tahun 

Dan investasi yang ditawarkan tersangka sempat naik daun pada Bulan Januari 2021. Jumlah nasabah mulai meroket dan nyaris berjalan sesuai yang ditawarkan.

"Akhirnya ditutup kemarin sampe Bulan Mei 2021 dikarenakan memang sudah tidak ada lagi uang yang bisa untuk mengembalikan dana tersebur," jelas Yusuf.

Dikutip dari catatan Polda Kaltim, berikut produk yang ditawarkan oleh tersangka terhadap korbannya:

- Satu slot dijual dengan harga Rp 1.500.000,- dan dalam jangka waktu 15 hari akan cair sebesar rp. 2.200.000,- (untung Rp. 700.000,

- Satu slot dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- dan dalam jangka waktu 15 hari akan cair sebesar rp. 1.500.000,- (untung Rp. 500.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.650.000,- dan dalam jangka waktu 16 hari akan cair sebesar rp. 2.500.000,- (untung Rp. 850.000,

- Satu slot dliual dengan harga rp. 2.000.000,- dan dalam jangka waktu 21 hari akan cair sebesar rp. 3.200.000,- (untung Rp. 1.200.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 2.000.000,- dan dalam jangka waktu 18 hari akan cair sebesar rp. 3.000.000,- (untung Rp. 1.0 0.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.000.000, dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 1.450.000,- (untung Rp. 450.000,-

- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.000.000,- dan dalam jangka waktu 25 hari akan cair sebesar rp. 2.000.000,- (untung Rp. 1.000.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.350.000,- dan dalam jangka waktu 18 hari akan cair sebesar rp. 2.300.000,- (untung Rp. 1.050.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.700.000,- dan dalam jangka waktu 15 hari akan cair sebesar rp. 2.500.000,- (untung Rp. 800.000,

- Satu slot dudual dengan harga rp. 1.500.000,- dan dalam jangka waktu 20 hari akan cair sebesar rp. 2.600.000,- (untung Rp. 900.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.650.000,- dan dalam jangka waktu 16 hari akan cair sebesar rp. 2.500.000,- (untung Rp. 850.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 1.550.000,- dan dalam jangka waktu 20 hari akan cair sebesar rp. 2.600.000,- (untung Rp. 950.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 500.000,- dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 600.000,- (untung Rp. 100.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 500.000,- dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 700.000,- (untung Rp 200.000,

- Satu slot dijual dengan harga rp. 300.000,- dan dalam jangka waktu 10 hari akan cair sebesar rp. 350.000,- (untung Rp. 50.000. 

5. Barang bukti mobil hingga perhiasan

Dari penipuan berkedok investasi yang dilakukan tersangka MD (24), wanita kelahiran Samarinda ini, merugikan korban hingga mencapai Rp 63 miliar.

Adapun uang yang ditarik oleh tersangka dari para korban, bukan digunakan sesuai mekanisme investasi, melainkan hanya diputar dari sati nasabah ke nasabah lain, sebagian digunakan untuk keperluan pribadi.

Investasi atau arisan bernama Beezi ini, kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, terakhir beroperasi pada Mei 2021 kemarin.

Hal tersebut lantaran tersangka tidak lagi memiliki jumlah dana yang cukup untuk memberikan keuntungan pada nasabahnya.

"Namun kita berhasil menyita barang bukti yang masih dipegang dan dimiliki oleh pelaku, di antaranya adalah satu unit mobil serta uang cash yang bisa kita tarik dari rekening tersangka," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (8/11/2021).

Ada 30 barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Kaltim dari hasil kejahatan tindak pidana penipuan ini.

6. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Atas unsur tersebut, lanjut dia, tersangka DM dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tppu jo Pasal 45 a Undang-undang RI No 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang Ite Jo Pasal 378 KUHP.

"Ancaman hukumannya antara 4 hingga 15 tahun penjara," tutup Yusuf.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TIPU 900 Orang di Seluruh Indonesia, Usia Pelaku Investasi Bodong BEEZY Ternyata Masih Sangat Muda

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved