Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Mangkir dari Mediasi Polisi, Haris Azhar dan Fatia Justru Tuding Luhut Pandjaitan Arogan
Menurut Fatia, langkah yang diambil Luhut dan klaim sepihak bahwa mediasi telah gagal merupakan sikap arogansi seorang pejabat publik.
TRIBUN-PAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memilih melanjutkan proses hukum dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
Dia juga tidak ingin ada lagi upaya mediasi dan bakal melayangkan gugatan kepada keduanya.
Sebelumnya, upaya mediasi dua pihak tersebut batal berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin (15/11/2021).
Menurut Fatia, langkah yang diambil Luhut dan klaim sepihak bahwa mediasi telah gagal merupakan sikap arogansi seorang pejabat publik.
Baca juga: Organisasi Papua Merdeka Minta Dialog Langsung dengan Presiden Jokowi
"Kami menilai langkah tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi ataupun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif (restorative justice)," ujar Fatia dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Di samping itu, kata Fatia, sikap tersebut juga mengesankan bahwa Luhut selaku pejabat negara memiliki kuasa untuk mengatur jalannya proses mediasi.
"Narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi," kata Fatia.
Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan bahwa penyidik sudah mengetahui bahwa Haris dan Fatia tidak bisa hadir dalam mediasi beberapa hari sebelumnya.
Baca juga: Jogja Benar Menggoda, Jacksen Tiago Geser Markas Persipura ke Solo
Seharusnya, kata Nurkholis, penyidik mengatur kembali jadwal mediasi tersebut. Sebab, telah ada kesempatan bahwa mediasi akan digelar jika sudah ada kesamaan waktu antara kedua belah pihak.
"Faktanya kan polisi sudah diberi tahu bahwa salah satu pihak berhalangan hadir. Dan kesepakatannya, mediasi akan dilakukan jika ada kesamaan waktu luang antarpihak," kata Nurkholis.
Untuk diketahui, Luhut memutuskan melanjutkan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.
Hal tersebut disampaikan Luhut usai gagal melakukan mediasi dengan kedua terlapor pada Senin (15/11/2021), di Polda Metro Jaya.
"Iya, biar sekali-sekali belajar lah, kita ini kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab," ujar Luhut usai menghadiri undangan mediasi di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Pria 70 dan 45 Tahun di Pancoran Rudapaksa 7 Anak Perempuan, Modusnya Beragam
Menurut Luhut, dirinya memenuhi undangan mediasi yang sudah beberapa kali tertunda.
Namun, Haris Azhar dan Fatia justru tidak hadir dalam mediasi yang jadwalnya ditentukan sendiri oleh kedua terlapor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/haris-azhar-kiri-dan-koordinator-kontras-fatia-maulidiyanti.jpg)