Papua Terkini
UMP tahun 2022 Sudah Ditetapkan, Papua Tidak Masuk
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022, Namun hanya empat provinsi yang mengalami kenaikan, sementara Papua tetap.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021) kemarin
Upah Minimum dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.
Baca juga: Polda Papua Tangani 2 Oknum Polisi Nala Penyeludup Miras Ilegal Bernilai Ratusan Juta
Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.
Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Baca juga: Miras Ilegal Milik 2 Oknum Polisi di Papua Bernilai Ratusan Juta Rupiah Dimusanahkan
Tidak ada lagi penetapan Upah Minimum berdasarkan Sektor.
Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minumum sektoral tersebut selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut, dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksaam UMS selama masih berlaku.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, penetapan upah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Dihasilkan ketentuan sebagai berikut, UMP terendah adalah pekerja di Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta. UMP Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Presiden Jokowi Murka terhadap OPM: Sikat Kelompok ini, Mereka Tidak Punya tempat di Republik Ini
Sebanyak 26 Provinsi telah menetapkan UMK.
Dari 26 provinsi tersebut, ada 255 kabupaten/kota yang telah menetapkan UMK.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum.
Baca juga: Tim Kemenpan-RB Tinjau Pelayanan Publik Polresta Jayapura Kota
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-ilustrasi-arisan-ilustrasi-investasi.jpg)