Minggu, 26 April 2026

Hari Anak Sedunia

LBH Papua Desak Presiden dan Wapres Segera Lindungi Hak Anak di Daerah Konflik

Dalam rangka hari Anak Sedunia yang jatuh pada 20 November tiap tahun, LBH Papua mendesak negara segera melindungi hak anak

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dalam rangka hari Anak Sedunia yang jatuh pada 20 November tiap tahun,Lembaga Bantuan Hukum Provinsi Papua mendesak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin segera melindungi hak anak di daerah konflik terutama di daerahnya 

Desakan itu berangkat dari pengesahan Deklarasi Hak Anak oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1959.

Baca juga: MIND ID Rayakan HUT Ke- 4 Dengan Berbagi Bantuan ke Tiga Sekolah di Timika

Pada tanggal dan bulan yang sama di tahun 1989, Majelis Umum PBB membuat Deklarasi dan Konvensi tentang Hak-hak Anak.

Tema Hari Anak Sedunia 2021 adalah A Better Future for Every Child atau Masa Depan yang Lebih Baik untuk Setiap Anak.

Melihat situasi tentang Hak Anak ditengah daerah Konflik terlebih khusus di beberapa kabupaten di Provinsi Papua.

Baca juga: Sengaja Ganti Nomor Polisi, Kendaraan Dinas Pemuda Pegaf Kena Tilang di Manokwari

LBH Papua mendesak Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia segera menegakan perlindungan anak dalam situasi konflik bersenjata di wilayah paling timur indonesia ini.

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan, desakan tersebut dalam rangka mendorong terciptanya masa depan yang lebih baik.

"Presiden Republik Indonesia Cq Wakil Presiden Republik Indonesia segera tegakkan, Perlindungan Anak Dalam Situasi Konflik Bersenjata di Papua,”kata Emanuel Gobay ketika dihubungi Tribun-Papua.com, Sabtu (20/11/2021).

Menurut dia, sesuai Pasal 38 ayat (4), keputusan presiden Nomor 36 tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang Hak-Hak Anak dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Persiapan Malam Apresiasi dan Pemberian Rp 1 Miliar Kepada Atlet PON Papua Siap 100 Persen

Tak hanya itu, Emanuel meminta agar Pemerintah Provinsi Papua (Eksekutif, Legislatif dan Lembaga Kultur) segera membentuk tim khusus.

"Pemprov Papua segera bentuk tim khusus untuk perlindungan anak dalam Situasi Konflik bersenjata di Papua. Sesuai perintah UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,"ujarnya.

LBH Papua juga menegaskan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) segera lakukan Penyelidikan.

Baca juga: Diduga Permasalahan Kepemilikan Tanah Jalan Irigasi, Dua Kelompok Warga di Timika Saling Serang

"Komnas HAM RI segera lakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak hidup Nopelinus Sondegau (Usia 2 tahun) sesuai perintah pasal 89 ayat (3) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,"katanya.

Emanuel menambahkan, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Republik Indonesia (KPAI RI) juga segera melakukan tugas Pengawasan dan Pelaporan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak di Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved