Kronologi Calon Mempelai Pria Tipu Kekasih, Korban Cuma Dapati Gedung Kosong di Hari Pernikahannya
Aksi penipuan calon mempelai pria berinisial DNS kepada kekasihnya terungkap saat korban datang ke gedung Puri Begawan, Kota Bogor.
TRIBUN-PAPUA.COM - Aksi penipuan calon mempelai pria berinisial DNS kepada kekasihnya terungkap saat korban datang ke gedung Puri Begawan, Kota Bogor, pagi itu Minggu (14/11/2021).
Korban seorang perempuan berinisial C, saat itu datang bersama keluarga besarnya untuk melaksanakan pernikahan.
Namun betapa terkejutnya C, melihat gedung yang seharusnya menjadi tempat pernikahannya kosong tanpa ada dekorasi pelaminan dan lain sebagainnya.
Tempat yang baru dipakai sebagai tempat vaksinasi ini bahkan disebut masih terdapat banyak kursi yang berserakan.
Bahkan DNS dan keluarganya tak menampakkan batang hidungnya di lokasi pernikahan yang telah disepakati.
Baca juga: 4 Fakta Video Viral Oknum Petugas Dishub Pukul Sopir Pikap Lalu Kabur, Ini Kronologinya
Baca juga: Pesan Gubernur Lukas Enembe Usai Serahkan Bonus: Ini Untuk Meningkatkan Spirit Atlet
Setelah dikonfirmasi ke pihak Puri Begawan, ternyata DNS tak pernah menyewa gedung tersebut.
Hari itu, C dan keluarga besar sadar kalau mereka telah ditipu.
Kisah mengiris hati tersebut kemudian beredar dan viral di media sosial.
DNS Ditangkap
DNS akhirnya diamankan polisi karena diduga telah menipu calon istri beserta keluarga besarnya, Kamis (18/11/2021).
Tidak hanya tak datang untuk menikahi calon istrinya, tersangka DNS ternyata tak pernah menyewa gedung dan tidak pernah mendaftar nikah.
Menurut DNS, ia dan C telah saling mengenal selama 8 bulan.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, DNS menyebut akan melangsungkan akad nikah sekaligus resepsi pernikahan di gedung Puri Begawan Kota Bogor pada 14 November 2021.
"Ternyata setelah sampai disana barulah diketahui tidak pernah ada pemesanan atau booking tempat untuk pernikahan yang dilakukan oleh tersangka DS. Barulah di situ pihak korban atau keluarga telah dibohongi," ungkap Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdi Irawan, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Dengar Suara Tangisan saat Masak di Dapur, Anak Panti Asuhan Temukan Bayi Dalam Kardus Air Mineral
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Tren Market Otomotif di Papua Mulai Naik dan Didominasi MPV
"Dan dengan dasar itu mereka membuat laporan polisi ke Polsek Bogor Timur untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.
Pelaku DNS, kata Ferdy, ditangkap tim Buser Polsek Bogor Timur di rumah kontrakannya di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor.
"Untuk pelaku tadi pagi sudah diamankan oleh Polsek Bogor Timur. Dan sekarang sudah dilaksanakan proses penyelidikan dan tersangka DS ini sudah dilakukan penahanan," kata Ferdy.
Jumlah kerugian dalam kasus ini sekitar Rp 47,5 juta.
Uang tersebut didapat DNS dengan cara meminjam uang dari keluarga calon mempelai wanita.
DNS beralasan uang tersebut untuk persiapan pernikahan.
"Tersangka ini mengajukan pinjaman kepada saudara korban (calon mempelai wanita) dengan alasan booking tempat penyewaan WO dan perlengkapan pernikahan sebanyak Rp 47,5 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka DNS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
"Kita masih kembangkan kasusnya karena baru juga tadi diamankan yang jelas ada hubungan katakanlah hubungan pacaran antara tersangka ini dengan korban," ucapnya.
"Tapi ketika sudah mengarah kepada pernikahan terjadilah kejadian ini yang merupakan kejadian penipuan," tutur nya.
SIMAK VIDEONYA:
(*)
Berita daerah lainnya