ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Hukum & Kriminal

Ketua LSM Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Polisi hingga Rp 2,5 Miliar: Catut Nama Petinggi Polri

Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi, Kepas Penagean Pangaribuan ditangkap terkait dugaan pemerasan anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Proses penangkapan Ketua LSM Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan atas kasus pemerasan anggota Polri di Sekretariatnya oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Penagean Pangaribuan.

Ketua LSM ini diciduk di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap karena melakukan pemerasan senilai Rp 2,5 miliar terhadap anggota Polri yang menangani perkara narkoba.

"Benar, kita baru saja tangkap ketua DPP LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan, terkait tindak pidana pemerasan. Ditangkap karena mencoba memeras anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi wartawan, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Kontak Tembak 6 Jam, Tendius Gwijangge Gembong KKB Papua yang Tewaskan Sertu Ari di Yahukimo

Awalnya, anggota narkoba Polres Jakarta Pusat yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi.

Alasannya karena tidak memiliki barang bukti narkoba.

"Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami, Satgas begal," ujar Hengki.

Satgas ini dibentuk karena eksekutor pembacokan begal pegawai Basarnas saat itu belum ditangkap.

Kemudian, Satgas ini melakukan penangkapan dan pihaknya berhasil mengamankan lima orang.

Dari lima orang ini, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang pelaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

Baca juga: Mengenang Alfredo Vera dan Eksodus Pemain Persipura Medio 2016, Kini Dipanggil Pulang

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata dia.

Kepas Panagean Pangaribuan diamankan di Sekretariat Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB.

Video penangkapannya pun viral di media sosial di mana Kepas tak berkutik saat polisi menangkapnya.

Hengki menjelaskan, Kepas Panagean ditangkap karena dugaan memeras anggota Polsek Menteng.

Dalam aksinya ini, pelaku menakut-nakuti anggota polisi dengan mencatut nama petinggi Polri hingga pejabat negara untuk melancarkan aksinya.

Hengki menduga kuat bahwa perbuatan pelaku sudah seringkali menyasar sejumlah tokoh.

Baca juga: Kabid Kesmas Dinkes Papua Buka Webinar Seri III Bertajuk Kampanye Cuci Tangan Pakai Sabun

Hengki menyebutkan, pelaku tidak hanya memeras ke instansi Polri tetapi instansi lain.

"Pada saat terjadi pemerasan pun tersangka mengatakan 'jangan sampai saya buat seperti di tempat lain', berarti dia sudah sering melakukan hal itu," jelas Hengki.

Saat ini Kepas masih diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi juga mendalami keterangan pelaku dan keterlibatan LSM Tamperak dalam kasus pemerasan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Penampakan Ketua LSM yang Diciduk karena Diduga Memeras Polisi Hingga Rp 2,5 Miliar,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved