ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seorang Siswi SD Penghuni Panti Asuhan di Malang Dirudapaksa Tetangga, Lalu Dianiaya 8 Orang

Seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) berinisial HN (13) di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan dan rudapaksa oleh sejumlah orang.

(KOMPAS.com)
Ilustrasi olah TKP - Seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) berinisial HN (13) di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan dan rudapaksa oleh sejumlah orang. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) berinisial HN (13) di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan dan rudapaksa oleh sejumlah orang.

Korban dirudapaksa oleh seorang pria berinisial Y, yang kemudian ia dianiaya delapan orang yang diduga suruhan istri Y.

Penganiayaan tersebut dilakukan diduga setelah istri Y mengetahui rudapaksa tersebut.

Bahkan, aksi penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial.

Baca juga: Fakta Dukun Perenggut Nyawa di Magelang, 4 Orang Tewas setelah Diberi Air Campur Sianida

Baca juga: Ibu Menangis Lihat Video Anaknya Bergantian Sepatu Viral: Malu karena Tidak Bisa Belikan Apa-apa

Diketahui, sejak berusia 6 tahun, HN tinggal di panti asuhan yang berada di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Ia dititipkan di panti asuhan karena ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Sementara sang ayah adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Karena tidak ada yang merawat, korban tinggal di panti asuhan," kata anggota Leo Permana selaku anggota tim kuasa hukum korban kepada Surya Malang, Senin (22/11/2021).

Diajak bertemu lalu disekap

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/11/2021), saat korban bermain di rumah temannya berinisial D.

Sekira pukul 10.00 WIB, korban mendapat pesan dari pelaku Y.

Saat itu, Y mengaku bernama Dani, mengajak korban berkenalan sekaligus mengajak korban untuk bertemu.

Keduanya sepakat bertemu. Pelaku lalu mengajak korban berkeliling.

Setelah itu, korban diajak ke rumah pelaku untuk beristirahat.

"Sesampainya di rumah pelaku, korban malah diikat menggunakan selendang dan ditutup mulutnya. Pelaku langsung beraksi mencabuli korban," ungkap kuasa hukum korban, Do Merda Al-Romdhoni, dilansir Surya Malang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved