HUT OPM
8 Pengibar Bintang Kejora Dijerat Pasal Makar, Koalisi Advokad HAM Papua Bakal Beri Pendampingan
Sekalipun ada tuduhan tindak pidana makar terahdap 8 mahasiswa ini, menurutnya, hanya hakim di Pengadilan yang berwenang menyatakan mereka bersalah.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua akan berembuk bersama Tim Advokad guna memberi upaya bantuan pendampingan hukum bagi delapan tersangka pengibar bendera bintang kejora di halaman GOR Cenderawasih Jayapura pada Rabu (1/12/2021).
Koordinator Litigasi Emanuel Gobay mengatakan, pihaknya akan mendampingi delapan tersangka makar tersebut hingga ke persidangan.
Koalisi mengklaim adanya beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan delapan pemuda yang mengibarkan bendera bintang kejora itu.
Baca juga: 8 Pengibar Bintang Kejora 1 Desember di Jayapura Jadi Tersangka Makar
"Dalam proses hukum terhadap 8 Mahasiswa Papua ini, kami telah menemukan beberapa kejanggalan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Emanuel, dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Jumat (3/12/2021).
Berkaitan dengan temuan itu, kata dia, pihaknya akan mendiskusikannya bersama tim advokat untuk memutuskan apakah akan dilakukan upaya hukum atau tidak.
Delapan Mahasiswa ini dilindungi oleh asas praduga tak bersalah.
Sekalipun ada tuduhan dugaan tindak pidana makar yang dilakukan oleh 8 mahasiswa ini, menurutnya, hanya hakim di Pengadilan yang berwenang menyatakan mereka bersalah.
Baca juga: Bintang Kejora Berkibar Bukan Berarti Papua Merdeka
Emanuel menyebut, pihaknya akan melakukan pembelaan serta membuktikan apakah 8 mahasiswa Papua pengibar Bendera Bintang Kejora ini bersalah.
Ataukah, tambah dia, justru pemerintah yang belum melakukan kewajibannya membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), untuk melakukan pelurusan sejarah Papua sesuai perintah Pasal 46, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Baca juga: Kamtibmas Terus Terusik, Irjen Mathius Fakhiri Disarankan Mundur Jabat Kapolda Papua

Tersangka Makar
Sebelumnya, Polda Papua menetapkan delapan pelaku pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada Rabu (1/12/2021) sebagai tersangka makar.
"Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Penduduk Papua Bertambah 1,47 Juta Jiwa 10 Tahun Terakhir, Bonus Demografi?
Delapan tersangka tersebut berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW.
Kamal menjelaskan, tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera, membuat bendera dan spanduk, serta pemimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi tersebut.
Menurut Kamal, usai mengibarkan bendera, mereka berencana berjalan kaki dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPR Papua.