Selasa, 26 Mei 2026

HUT OPM

Bintang Kejora Berkibar Bukan Berarti Papua Merdeka

Perjuangan Papua merdeka dengan mengangkat bendera setiap 1 Desember tidak serta merta membuat Papua langsung merdeka.

Tayang:
(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Ilustrasi: Pengunjuk rasa membawa bendera Bintang Kejora saat demo di Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). 

"Berdasarkan keterangan beberapa orang, aksi tersebut sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya," ujarnya.

Sementara itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, masih menunggu hasil pemeriksaan 8 mahasiswa tersebut.

"Kami Penasehat hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua belum mendampingi 8 mahasiswa itu secara langsung, karena alasan penyidik belum naikan status mereka," kata Koordinator Litigsai Emanuel Gobay, ketika dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Kamis (2/12/2021) pagi.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Sri Mulyani Klarifikasi Pernyataan Endapan Dana Rp 12 Triliun di Papua

Emanuel menjelaskan, pihaknya menunggu hingga pukul 13.00 WIT, hari ini Kamis (2/12/2021) jika status belum ditetapkan, maka segera dibebaskan.

TANGKPAN LAYAR - Tepat di Hari Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka (HUT OPM), sekelompok orang kirbarkan Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, tepatnya di sebelah Mapolda Papua.
TANGKPAN LAYAR - Tepat di Hari Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka (HUT OPM), sekelompok orang kirbarkan Bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, tepatnya di sebelah Mapolda Papua. (Tribun-Papua.com/Calvin Erari)

Pembebasan itu demi hukum sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terbaru, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan delapan pengibar bendera bintang kejora di depan GOR Cenderawasih Jayapura ditetapkan tersangkan, dan dijerat pasal keamanan negara.

Menurut dia, masing-masing tersangka dikenakan pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP.

Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi, petunjuk dan barang bukti.

Baca juga: Bintang Kejora Berkibar di Samping Polda Papua

Dia mengatakan pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih itu telah direncanakan oleh delapan tersangka tersebut.

“Merak sudah rencanakan dan pembahasan itu dilakukan di Asrama Maro, sehari sebelum aksi,”kata Kamal melalui rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com,Kamis (2/12/2021).

Kamal menyebutkan, delapan tersangka pengibar bendera bintang kejora itu masing-masing berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP, dan MW. Hingga kini masih ditahan di Mapolda Papua. (*) 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved