Bermula Temukan Makanan Berformalin, Nakes di Luwu Timur Digugat Pengusaha Ayam Potong Rp 2 Miliar
Seorang tenaga kesehatan di bidang Sanitarian di Puskesmas Wawondula, digugat oleh pengusaha ayam potong karena dianggap melanggar UU ITE.
Dalam pertemuannya dengan Bidang Farmasi, pengusaha tersebut menyerahkan sampel yang dibawa dari tempat usahanya ke petugas Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Luwu Timur.
"Hasil pemeriksaan pun diterbitkan yang menunjukkan hasil pemeriksaan negatif formalin,"
Dari kronologi tersebut, "Dimana letak kesalahan saya," tanya Hasmawati.
"Saya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi dan bekerja sesuai SOP yang didasari dengan surat perintah dari kepala puskesmas,"
"Saya mengharapkan adanya perlindungan hukum atas kasus yang saya hadapi saat ini," harap Hasmawati.
Terkait kasus ini, Hasmawati mengatakan tenaga kesehatan pastinya membutuhkan perlindungan yang sedang dalam melaksanakan tugas dan perintah.
"Kalau kami dibiarkan, akan berdampak nanti semua teman tenaga kesehatan, mereka pasti takut untuk melaksanakan tugas,"
"Tugas yang kami lakukan jelas untuk melindungi masyarakat, tapi segampang itukah kami digugat," katanya.
Dalam kasus yang dihadapi, lanjut dia, kemarin sudah dikuasakan ke pengacara kabupaten, tetapi kesaksian Hasmawati dan rekannya untuk membela diri tidak pernah sekalipun ke pengadilan.
Baca juga: Kronologi Truk Kayu Tabrak Bus Siswa Sekolah Polisi yang Tewaskan Calon Bintara Asal Papua
Lebih lanjut kata dia, tim terpadu ada beberapa SKPD, bukan cuma dinas kesehatan saja.
Tapi kenyataannya tidak ada yang peduli selama ini, hanya dari dinkes dan organisasi yang membantu.
Perihal keluarnya hasil uji formalin yang keluar sampai terekspos luas di media sosial, "Jelas bukan kami juga yang menyebarkan," katanya.
"Kami sudah melaksanakan perintah ada SP sesuai tupoksi dan SOP, tidak ada perintah yang kami langgar atau bertentangan sedikitpun,"
"Saya yakin tidak sendiri, yang kami lakukan bagian dari melindungi masyarakat dan atas perintah dalam keadaan melaksanakan tugas kami sebagai tenaga kesehatan dan sesuai tupoksi serta SOP,"
"Di mana keadilan dan perlindungan ini, haruskah ada tenaga kesehatan selanjutnya yang merasakan apa yang saya rasakan, terpidana dalam keadaan dan sedang melaksanakan tugas dan perintah negara," tanya dia.
Hasmawati dan rekannya digugat di PN Malili pada Juni 2019. Usaha kasasi yang dilakukan Hasmawati dan rekannya Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada 2020 juga ditolak.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Cerita Nakes Wawondula Lutim, Digugat Pengusaha Ayam Potong Rp2 M Gegara Temukan Makanan Berformalin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/hasmawati-33-seorang-tenaga-kesehatan-nakes-di-kabupaten-luwu-timur.jpg)