Bermula Temukan Makanan Berformalin, Nakes di Luwu Timur Digugat Pengusaha Ayam Potong Rp 2 Miliar
Seorang tenaga kesehatan di bidang Sanitarian di Puskesmas Wawondula, digugat oleh pengusaha ayam potong karena dianggap melanggar UU ITE.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang tenaga kesehatan di bidang Sanitarian di Puskesmas Wawondula, digugat oleh pengusaha ayam potong di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, karena dianggap melanggar UU ITE.
Tak hanya Hasmawati (33), Kepala Puskesmas Wawondula Sahmuddin, dan Laboran menghadapi proses hukum karena kasus formalin.
Hasmawati adalah tergugat ke-2 dalam kasus formalin yang sekarang sudah diputuskan dan gugatan penggugat dikabulkan dengan nilai ganti rugi Rp 2 miliar.
Baca juga: Oknum Dosen Unsri Akui Lakukan Pelecehan ke Mahasiswi yang Melaporkannya, Kini Ditahan
Baca juga: VIRAL Video Rasis Olvah Alhamid Terhadap Etnis Tionghoa, Ini Klarifikasi Finalis Puteri Indonesia
"Kami butuh keadilan dan perlindungan untuk nakes, seperti kami bawahan yang hanya diberikan perintah.
Kami bekerja sesuai perintah tupoksi dan SOP," kata Hasmawati dihubungi TribunLutim.com, Rabu (8/12/2021).
Lantas bagaimana Hasmawati dan rekannya sampai digugat Rp 2 miliar?
Hasmawati menceritakan kronologi sampai menjadi tergugat setelah melaksanakan tugasnya sebagai sanitarian.
Tepatnya Sabtu 18 Mei 2019, saat tim terpadu (gabungan beberapa dinas) yang ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan di Pasar Wawondula, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Saat tim datang melakukan pengawasan, Hasmawati diperintahkan kepala Puskesmas untuk mendampingi tim, dalam melakukan pengambilan sampel makanan pada pedagang yang berada di pasar tersebut.
Pengambilan sampel makanan dilakukan secara acak oleh tim terpadu di Pasar Wawondula.
Baca juga: Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwatinya Sejak 2016, 8 Korban hingga Melahirkan
Baca juga: Viral Bocah dengan Luka di Tubuh Diusir Ibunya dan Ditemukan Warga: Kalau Tak Pergi, Dipotongnya Aku
Setelah tim terpadu melakukan pengambilan sampel di pasar, selanjutnya tim terpadu menyerahkan sampel itu kepada Hasmawati dan memberitahukan kepada kepala puskesmas untuk memeriksakan sampel tersebut.
Kemudian kepala puskesmas memberi perintah kepada Hasmawati dan Laboran untuk memeriksa sampel dengan menggunakan test formalin kit.
"Selanjutnya, saya dan Laboran melaksanakan perintah untuk memeriksakan sampel tersebut pada Laboratorium Puskesmas Wawondula,"
"Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SOP dan petunjuk penggunaan formalin kit," katanya.
Adapun hasil pemeriksaan tersebut, menunjukkan perubahan warna sampel menjadi keunguan pada tabung reaksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/hasmawati-33-seorang-tenaga-kesehatan-nakes-di-kabupaten-luwu-timur.jpg)