Nasib 3 Oknum Anggota Polres Palu yang Diduga Aniaya Anak SMA, Salah Tangkap Pelaku Jambret
Tiga oknum anggota polisi yang bertugas dijajaran Polresta Palu, Sulawesi Tengah diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisial MP (17).
TRIBUN-PAPUA.COM - Tiga oknum anggota polisi yang bertugas dijajaran Polresta Palu, Sulawesi Tengah diduga melakukan penganiayaan terhadap remaja berinisial MP (17) pada Minggu 28 November 2021.
Mereka pun kini diperiksa intensif oleh bagian profesi pengamanan (propam).
Ketiganya berinisial FR, RZ dan RM, yang harus berurusan dengan penyidik propam karena dilaporkan oleh pihak keluarga korban salah tangkap.
Baca juga: Kronologi Bapak-bapak Satu Geng Rampas Truk Pasir untuk Bayar Utang, Modus Menawarkan Muatan
Baca juga: Viral Video Siswa SMA Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Palu, Berawal saat Korban Kejar Jambret
Kabag Ops Polresta Palu AKP Alfian Joan Komaling mengatakan, ketiga oknum polisi itu sudah ditetapkan sebagai terperiksa dalam kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan.
Pihaknya menjamin proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim propam Polresta Palu sesuai prosedur dan profesional.
Sehingga, apa yang akan menjadi harapan bagi pihak pelapor atau korban tidak akan tercederai, di mana ketiga oknum tersebut diakuinya tinggal menunggu proses sidang.
"Proses pemeriksaan terus berjalan, saya menjamin seluruh proses sesuai prosedur dan profesional. Ketiga oknum anggota Polisi tersebut sudah jadi terperiksa dan sekarang tinggal menunggu proses sidangnya," ungkap Alfian Komaling, yang dikonfirmasi via telepon pada Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Kasus Polwan yang Dipukul Oknum TNI di Palangkaraya Berujung Damai, tapi Tetap Ditindak
Sebelumnya, dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Polresta Palu tersebut berawal saat korban MP (17) pada Minggu (28/11/2021) dituduh sebagai pelaku tindak kriminal penjambretan.
Ketiga oknum anggota polisi tersebut juga diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kapolres Palu AKBP AKBP Bayu lndra Wiguno menegaskan, apabila tiga oknum tersebut terbukti melanggar hukum, pihak Polres akan menindak tegas atau menghukum oknum polisi itu sesuai Undang-Undang yang berlaku.
(*)
Berita Terkait Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Salah Tangkap Serta Diduga Aniaya Anak SMA, 3 Oknum Anggota Polres Palu Jadi Terperiksa"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-indonesia.jpg)