ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

3 WNA di Bali Diringkus setelah Bobol ATM dengan Modus Skimming, Polisi Sebuh Ada 2 Kelompok

Sebanyak 3 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali atas kasus pembobol ATM dengan modus skimming

Editor: Claudia Noventa
IST via Kompas.com
ILUSTRASI - Sebanyak 3 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali atas kasus pembobol ATM dengan modus skimming 

Salah satu nasabah mereka menjadi korban skimming. Transaksi skimming tercatat di sebuah minimarket di Unggasan, Bali.

Pihak bank menyerahkan rekaman CCTV sebagai bukti.

Dari hasil pemantauan di sejumlah ATM di Unggasan, ditemukan satu orang WNA dengan gelagat mencurigakan di sebuah ATM dan ciri-cirinya mirip dengan terduga pelaku.

Perempuan tersebut kemudian ditangkap di Kelurahan Unggasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu (1/12/2021).

"Pelaku diamankan di sebuah vila di kawasan Ungasan Kabupaten Badung," kata Ary.

Berdasarkan hasil interogasi, BK mengakui perbuatannya itu.

Ia mengaku diperintah seseorang untuk melakukan transaksi berupa transfer dari seseorang.

Polisi masih menyelidiki seseorang yang dimaksud.

Dalam aksinya, modal BK adalah kartu dan pin ATM yang telah diserahkan seseorang tersebut.

Ia lalu mentransfer uang ke akun virtual OY atas nama orang lain.

"Dia transfernya secara virtual account yang masih kami lakukan penyelidikan," kata dia.

Atas perbuatan yang dilakukan BK, jumlah kerugian yang dialami oleh nasabah di Sulteng mencapai Rp 326 juta.

Kini, para pelaku dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diancam 6 tahun penjara.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bobol ATM dengan Modus Skimming, 3 WNA di Bali Diringkus Polisi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved