2 Oknum Polisi yang Salah Tangkap dan Aniaya Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka, Begini Prosesnya
Dua oknum polisi yang salah tangkap dan aniaya anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap tiga orang anggota Satuan Intelijen Kepolisian Resor Palu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, dua anggota Intel ini dikenakan 2 pasal yakni Pasal 3 huruf g dan Pasal 5 huruf a.
Pertama, penyidik Propam menilai bahwa tindakan terduga pelanggar tanpa didasari informasi yang cukup sudah melakukan tindakan represif.
Baca juga: Pria yang Rudapaksa Anak Kandungnya Panik Dikepung Warga, Sempat Kabur saat Diselamatkan Petugas
Baca juga: Puluhan Penambang Pasir Masih Hilang Pasca-erupsi Semeru, Masih Beraktivitas saat Letusan Terjadi
Kemudian, yang kedua terduga pelanggar ketika mengetahui bahwa korban jambret mengatakan itu bukan pelakunya, terduga pelanggar tidak segera menolong korban salah tangkap.
Namun, membiarkan korban dalam keadaan luka di pinggir jalan dan tanpa perawatan.
Kapolres Palu, AKBP Bayu lndra Wiguno mengatakan, saat ini berkasnya perkaranya sudah lengkap.
"Ini sebagai wujud dan komitmen kami terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota kami. Kemudian, kami sudah menyurati ke Bidkum Polda Sulteng untuk memintakan saran hukum. Setelah dari Binkum mengirimkan jawaban saran hukum. Kemudian itu akan menjadi syarat untuk kami melakukan persidangan terhadap anggota," kata Bayu, dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021).
Dalam kesempatan ini pula Kapolres Palu AKBP Bayu lndra Wiguno meminta maaf kepada kelurga korban.
"Kami juga secara resmi meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan represif yang dilakukan oleh anggota kami. Dan tentunya kami dari kepolisian Polres Palu mengecam tindakan petugas yang berlebihan tanpa didasari oleh informasi yang cukup. Dan terhadap terduga pelanggar akan kami lakukan proses hukum dan akan segera kita sidangkan," tegas Kapolres Bayu.
Baca juga: Ketua RT di Jakarta Timur Ketahuan Asik Nyabu dengan Warganya, Polisi: Seharusnya Jadi Teladan
Baca juga: Latih Keterampilan, Warga Binaan Lapas Merauke Tanam Apotik Hidup dan Sayur
Untuk diketahui, kasus salah tangkap hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oknum polisi ini viral di media sosial.
Video berdurasi 1 menit 41 detik itu nampak seorang remaja pria menggunakan helm warna putih ditahan oleh lelaki berjaket biru.
Tiba-tiba ada seorang perempuan yang mengatakan, "Bukan, bukan dia pelakunya. Dia babantu," kata seorang wanita korban jambret sambil berteriak bahwa bukan remaja itu pelakunya.
Usai kejadian itu sejumlah oknum anggota Intel Polres Palu langsung meninggalkan remaja yang sempat dianiaya itu dipinggir jalan dan dibiarkan begitu saja.
Video yang viral di TikTok itu diunggah pada Minggu, 28 November 2021 lalu.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Anggota Intel Polres Palu Jadi Tersangka Salah Tangkap dan Penganiayaan Anak"