KPAI Minta Guru Cabul yang Rudapaksa Belasan Santrinya Dihukum 20 Tahun Bui dan Kebiri
KPAI Retno Listyarti berharap majelis hakim memvonis guru yang memperkosa santriwatinya dengan hukuman kebiri.
TRIBUN-PAPUA.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti berharap majelis hakim memvonis guru yang memperkosa santriwatinya dengan hukuman kebiri.
Diketahui, HW, ustaz di pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, memperkosa sedikitnya 12 santriwatinya yang berusia antara 14 sampai 17 tahun.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga 2021 dan dilakukan pelaku di pesantren, apartemen, dan hotel di Bandung.
Baca juga: Satpam Kampus Kepergok Rekam Mahasiswi di Makassar saat Mandi, Korban Melapor ke Polisi
Bahkan dari 12 korban yang diperkosa diketahui ada 4 sangtriwati yang hamil dan melahirkan bayinya.
Bukan itu saja, diketahui salah satu dari 4 santriwati itu sudah dua kali hamil akibat perkosaan pelaku berulang-ulang.
Kasus pemerkosaan biadab ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam persidangan terdakwa HW memperkosa ke 12 santriwatinya itu di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp pesantren, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Terkait hal ini Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti berharap majelis hakim menghukum pelaku dengan hukuman maksimal serta juga dikebiri.
"Saya sebagai Komisioner KPAI mengutuk perbuatan bejat yang dilakukan oleh oknum pendidik di salah satu Pondok Pesantren di Bandung Jawa Barat itu," kata Retno, Jumat (10/12/2021).
"KPAI mendorong pelaku di hukum maksimal, 20 tahun sebagaimana tuntutan Jaksa, juga hukuman tambahan kebiri, karena korbannya banyak dan perbuatan bejat pelaku dilakukan berkali-kali," tambah Retno.
Baca juga: Pesantren Milik Predator Anak di Bandung Akhirnya Ditutup, Bagaimana Nasib Bayi Para Korban?
Baca juga: Pergerakan KKB Mulai Terbaca, TNI-Polri Berhasil Lumpuhkan Aksinya
KPAI kata Retno juga mendorong pemulihan psikologi para korban, baik si ibu yang masih remaja ini agar dapat melanjutkan masa depannya. Karena katanya trauma kekerasan seksual bisa berlangsung sangat lama.
"Selain pemenuhan hak psikologi, maka hak atas pendidikan anak-anak tersebut juga wajib dijamin negara. Carikan satuan pendidikan baru untuk mereka bisa terus melanjutkan pendidikannya," kata Retno.
Untuk anak atau bayi hasil dari pemerkosaan pelaku kata Retno, juga diberikan hak atas kesehatannya.

"Anak-anak yang dilahirkan perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Termasuk pengasuhan anak-anak yang dilahirkan nantinya. Begitupun perawatan bagi anak-anak yang saat ini masih mengandung. Ini harus jadi perhatian pihak terkait di daerah," kata Retno.
Atas hal ini kata Retno, KPAI mengapresiasi pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang sudah menggunakan UU Perlindungan anak dalam penuntutan kasus ini dan tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang juga adalah hukuman maksimal.