KPAI Minta Guru Cabul yang Rudapaksa Belasan Santrinya Dihukum 20 Tahun Bui dan Kebiri
KPAI Retno Listyarti berharap majelis hakim memvonis guru yang memperkosa santriwatinya dengan hukuman kebiri.
"Semoga putusan pengadilan nanti, hukuman bagi terdakwa juga dapat maksimal, seberat-beratnya. Lalu Pemprov Jawa Barat harus berkonsentrasi pemenuhan hak-hak anak korban, karena proses hukum sudah dilaksanakan oleh pihak terkait," kata Retno.
Baca juga: Fakta Terungkapnya Kasus 12 Santriwati Dirudapaksa Guru, Ada Korban yang Pulang Kampung saat Hamil
Proses Sidang
Berdasarkan berkas dakwaan dalam persidangan yang digelar sejak 18 November lalu, pemerkosaan yang dilakukan Ustaz HW tersebut terjadi di pesantren, apartemen, dan hotel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, sejak 2016 sampai dengan 2021. "Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat," kata Dodi saat dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).
Terdakwa HW memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Beberapa korban telah hamil dan melahirkan delapan bayi. Ada juga yang hamil berulang," ujar Dodi.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan dilaporkan korban pada Juni 2021 lalu. Korban melaporkan perbuatan bejat ustaz HW karena terdakwa tak kunjung memenuhi janji menikahi secara sah.
Padahal pelaku HW telah menyetubuhi korban berkali-kali.
Baca juga: Satpam Kampus Kepergok Rekam Mahasiswi di Makassar saat Mandi, Korban Melapor ke Polisi
Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya Ustaz HW kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. Setelah berita acara pemeriksaan (BAP) selesai, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Kejaksaan menyatakan BAP lengkap atau P21.
Selanjutnya, Kejari Bandung menyusun dakwaan. Setelah itu berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Setelah PN Bandung menetapkan jadwal persidangan, Kejari Bandung menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU).
Kasipenkum Kejati Jawa Barat menuturkan, kasus pencabulan dengan terdakwa Herry, dilimpahkan kepada PN Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
"Persidangan dimulai pada 18 November 2021. Pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 saksi sudah dimintai keterangan," kata Dodi.
Akibat perbuatannya, kata Dodi terdakwa HW didakwa melanggar pasal berlapis.
Dakwaan primair, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(*)
Berita Daerah Lainnya