Info Mimika
Pelempar Bom Molotov di Timika Akhirnya Diringkus, Tersangka: Saya Ditipu Cewek Lewat Michat
Pelakunya diringkus polisi di Jalan Belibis pada Selasa (8/12/2021) malam. Kini telah ditetapkan jadi tersangka.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Paul Manahara Tambunan
Barang bukti berupa M motor Vixon bernomor polisi PA 4212 MP digunakan tersangka, disita polisi.
Selain itu, sebuah HP merk Realmi berisi chat dengan perempuan tersebut.
Selanjutnya, helm hitam, masker medis, jaket kulit, kaos, celana jeans, sepatu, dan satu jerigen terisi bensin.
"Jadi dengan adanya keterangan korban dan saksi dikuatkan dengan petunjuk dari CCTV, serta barang bukti, kami menyimpulkan bahwa MS adalah tersangka tunggal dengan tindak pidana tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Lukas Enembe Bela Rakyat Papua: Siap Perang dengan KPK dan Siap Dipecat Demokrat
Adapun tersangka dikenakan Pasal 187 KUHPidana karena perbuatannya telah membahayakan kemamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk perempuan dimaksud sudah dilakukan pengecekan tetapi tidak ditemukan keberadaannya karena menggunakan akun palsu," pungkasnya. (*)