ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

8 Fakta Dibalik 12 Santriwati Dirudapaksa Guru Pesantren di Bandung

Kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat, menuai sorotan sejumlah pihak.

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi pelecehan. 

Dodi menjelaskan, dalam berita acara tertulis jika pelaku melakukan aksi bejatnya di berbagai tempat.

Beberapa tempat itu adalah di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Baca juga: PT LIB: Tak Ada Seri Keenam, Penyerahan Piala Liga 1 di Bali

Menurut Dodi, pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban untuk harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa. "Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.

4. Pelaku Janji Bertanggung Jawab

Dalam aksinya, HW diduga memberi janji kepada para santriwati akan bertanggung jawab jika korban hamil.

Berdasar surat dakwaan dan diuraikan para korban, pelaku juga mengiming-imingi korban bisa menjadi polisi wanita dan akan membiayi kuliah.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita. Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar Jaksa Agus dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).

5. Alasan Polisi Tak Segera Ungkap Kasus

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengakui bahwa polisi tidak mengungkap kasus itu ke publik dengan alasan menjaga nama baik korban yang masih di bawah umur.

Selain itu, dengan tidak mempublikasikan kasus itu adalah menjaga kondisi psikologis dan sosial seluruh korban.

Namun demikian, Polda Jabar tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas.

Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim di Maybrat : Tidak Boleh Batasi Pekerja Kemanusiaan

"Sengaja selama ini tidak merilis dan tidak mempublikasikan, karena (korban) masih di bawah umur, menjaga dampak sosial dan dampak psikologis nantinya. Tapi kita komitmen menindaklanjuti kasusnya. Sampai sekarang sudah P21 dan sekarang dalam proses persidangan," kata Erdi.

6. Keluarga Korban

AN (34), salah satu anggota keluarga korban, mengatakan, dirinya berharap kasus tersebut terungkap ke publik sejak lama.

Pasalnya, sejak bulan Juni 2021 lalu dirinya mencoba memperjuangkan hak keadilan bagi korban.

Baca juga: Dilantik Sebagai Korwil Kemenangan Papua, Usman G Wanimbo Pastikan PAN Siap Bertarung di 2024

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved