ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Brigjen TNI YAK, Jenderal Korupsi Ratusan Miliar Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Seorang perwira tinggi di TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

Editor: Roy Ratumakin
Tribun-Papua.com/Istimewa
Ilustrasi TNI - Kejaksaan Agung RI menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI bernisial YAK sebagai tersangka dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat periode 2013-2020 pada Jumat (10/12/2021). 

Mengenai permasalahan yang terjadi pada Badan Pengelola TWP AD akan ditindak tegas untuk mendapatkan sanksi hukum yang sesuai.

“Hari ini akan menjadi titik start kami untuk secara resmi melakukan proses hukum terhadap mereka-mereka yang bertanggung jawab atas bermasalahnya atau total loss dari Rp 381 miliar. Semua ini kan uangnya prajurit. Saya sebagai pimpinan Angkatan Darat bersyukurnya adalah ternyata kita bisa menyelamatkan,” ujar Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika Perkasa berharap usaha kreatif yang berhasil dilakukan dengan BTN untuk menyelamatkan tabungan prajurit yang berhak memiliki rumah, akan memberikan solusi terbaik dan mendapatkan pelayanan perumahan dengan kualitas yang lebih bagus.

Di sisi lain, BTN merasa sangat terhormat karena dipercaya untuk mendukung program TNI AD menyediakan rumah tinggal bagi para prajurit TNI Angkatan Darat. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved