Nasional
Brigjen TNI YAK, Jenderal Korupsi Ratusan Miliar Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Seorang perwira tinggi di TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
Mengenai permasalahan yang terjadi pada Badan Pengelola TWP AD akan ditindak tegas untuk mendapatkan sanksi hukum yang sesuai.
“Hari ini akan menjadi titik start kami untuk secara resmi melakukan proses hukum terhadap mereka-mereka yang bertanggung jawab atas bermasalahnya atau total loss dari Rp 381 miliar. Semua ini kan uangnya prajurit. Saya sebagai pimpinan Angkatan Darat bersyukurnya adalah ternyata kita bisa menyelamatkan,” ujar Jenderal Andika Perkasa.
Jenderal Andika Perkasa berharap usaha kreatif yang berhasil dilakukan dengan BTN untuk menyelamatkan tabungan prajurit yang berhak memiliki rumah, akan memberikan solusi terbaik dan mendapatkan pelayanan perumahan dengan kualitas yang lebih bagus.
Di sisi lain, BTN merasa sangat terhormat karena dipercaya untuk mendukung program TNI AD menyediakan rumah tinggal bagi para prajurit TNI Angkatan Darat. (*)