ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Mantan Napi di Madiun Lolos Calon Kades, Tipu Polisi dan Pengadilan soal Catatan Kriminal

Kebohongan JU itu menjadikan Polres Madiun menerbitkan surat keterangan catatan kriminal  tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pemilu 

Revisi surat keterangan

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun telah merevisi surat keterangan tidak pernah dihukum cakades berinisial JU.

Revisi itu dilakukan lantaran pada kenyataannya JU pernah menjalani hukuman di penjara selama dua tahun enam bulan dalam kasus pemalsuan uang.

"Setelah kita cari di buku register 2003, ternyata JU pernah kena (dipenjara) dua tahun enam bulan sesuai putusan kasasi MA," ujar Panitera Pengadilan Kabupaten Madiun, Slamet Suripto, Jumat (10/12/2021).

Terhadap temuan itu, kata Slamet, PN Kabupaten Madiun memperbaiki surat keterangan tersebut.

Bahkan perbaikan atau revisi surat keterangan itu telah diambil kemarin oleh JU dan panitia pilkades.

Baca juga: Komnas HAM Dampingi 98 Pengungsi Kembali ke Kampung Kisor Maybrat 

Ditanya PN Kabupaten Madiun tidak kecolongan lantaran sebelumnya menerbitkan surat keterangan JU belum pernah dihukum, Slamet menuturkan hal itu terjadi lantaran putusan terpidana JU dokumennya masih tersimpan manual pada 2003.

Sementara dokumen elektronik di pengadilan negeri baru berlaku pada 2011.

"Tahun 2003 saat itu masih dokumen manual dan belum elektronik. Sementara waktunya itu terbatas, dan banyak yang mengajukan permintaan" ungkap Slamet.

Kendati demikian dalam surat keterangan itu tertulis bila terjadi kekeliruan maka bisa dilakukan perbaikan.

Terkait syarat harus melampirkan pengumuman diri di media masa bahwa sebagai terpidana itu tidak ada. Pasalnya pengajuan dilakukan secara elektronik.

Menyoal revisi dilakukan setelah penetapan dan berdampak pada ditetapkannya JU sebagai cakades, Slamet menurutkan hal itu menjadi kewenangan panitia.

"Revisi surat keterangan itu sudah dikasihkan ke panitia Pilkades dan JU selaku cakades. Jadi semua diserahkan dikembalikan ke panitia," tandas Slamet.

Baca juga: Ironis, Ibu di Afghanistan Terpaksa Jual Satu Bayi Kembarnya untuk Hidupi 7 Anak Lainnya

Sikap pengadilan terhadap tidak jujurnya cakades saat mengajukan surat keterangan tidak pernah dipidana, hal itu menjadi ranah pimpinan atau ketua pengadilan.

“Yang jelas apabila terjadi kesalahan maka akan dilakukan perbaikan,” kata Slamet.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved