ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Mantan Napi di Madiun Lolos Calon Kades, Tipu Polisi dan Pengadilan soal Catatan Kriminal

Kebohongan JU itu menjadikan Polres Madiun menerbitkan surat keterangan catatan kriminal  tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pemilu 

Ditanya PN akan melakukan upaya hukum laporan pidana memberikan keterangan palsu, Slamet menuturkan hal itu menjadi ranah pimpinan.

JU: saya khilaf

Cakades JU yang dikonfirmasi terpisah mengaku khilaf saat mengisi formulir pembuatan SKCK di Polres Madiun.

Ia tidak sengaja mengisi isian tidak pernah dihukum kendati kenyataannya pernah dipenjara dalam kasus pemalsuan uang selama 2,5 tahun pada tahun 2003.

"Khilaflah. Tidak ada unsur kesengajaan. Sebagai manusia," kata JU.

Cakades JU menyatakan sudah menerima surat revisi yang menyatakan dirinya pernah menjalani hukuman pidana.

Ia pun sudah mempublikasikan pernah menjalani hukuman di ruang publik seperti rumah kepala dusun.

Tak hanya itu, publikasi juga dilakukan lewat radio.

Baca juga: Korbannya Bertambah 21 Santriwati, Saatnya Hukuman Kebiri bagi Herry Wiryawan?

Hanya saja, publikasi dilakukan setelah penetapan calon kepala desa.

Bagi JU, semua persyaratan sudah dipenuhinya. Dengan demikian dirinya akan tetap maju sebagai cakades dalam Pilkades serentak 2021.

Soal polisi akan mempidanakan setelah Pilkades karena berikan keterangan palsu, JU akan mengikuti prosesnya.

"Ya nanti kita ikuti proses berikutnya. Masa Pak Kapolres tidak kasihan saya," jelas JU Ia berharap surat yang diberikan pengadilan bisa memberikan informasi yang jelas kepada pihak polres. (*)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved