ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Nasional

Mantan Napi di Madiun Lolos Calon Kades, Tipu Polisi dan Pengadilan soal Catatan Kriminal

Kebohongan JU itu menjadikan Polres Madiun menerbitkan surat keterangan catatan kriminal  tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD
Ilustrasi Pemilu 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang mantan narapidana kasus pemalsuan uang asal salah satu desa di Kabupaten Madiun berinisial JU lolos ditetapkan sebagai calon dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 20 Desember 2021.

Untuk lolos ditetapkan sebagai cakades, pria berinisial JU itu tidak jujur kepada polisi dan pengadilan bahwa dirinya tidak pernah dipenjara.

Kebohongan JU itu menjadikan Polres Madiun menerbitkan surat keterangan catatan kriminal  tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun juga menerbitkan surat keterangan pria itu tidak pernah menjalani hukuman penjara.

Padahal JU dalam keputusan Kasasi Mahkamah Agung dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan uang dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Baca juga: Saat Lukas Enembe Polos Bela Rakyat Papua: Siap Perang dengan KPK dan Minta Merdeka

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan membenarkan kebohongan yang dilakukan JU.

Polisi sudah memanggil JU setelah polisi menerima informasi cakades itu tidak jujur dalam mengisi formulir permohonan SKCK di Polres Madiun.

“Kemarin (Rabu) setelah kami dapat informasi kami klarifikasi. Di formulir SKCK yang dibuat oleh yang bersangkutan pada pertanyaan apakah pernah terlibat pidana dan pernah dihukum? ditulis sama orangnya tidak,” ujar Jury saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

Setelah ditanya alasannya berbohong, kata Jury, JU mengaku malu menyampaikan keterangan apa adanya. Terlebih kasus yang menjerat JU sudah terjadi pada 2003.

Lantaran JU mengisi tidak pernah dihukum atau dipenjara, Polres Madiun menerbitkan SKCK yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan kriminal.

Baca juga: Seorang Jenderal TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Selama Ini Gaji Prajurit Dipotong

“Jadi kita tanya kenapa.Pengakuan dia sengaja menulis tidak (pernah dihukum) karena malu. Apalagi kejadian itu sudah terjadi tahun 2003. Karena yang bersangkutan menyampaikan tidak, kami anggap namanya calon sudah disampaikan menyampaikan apa adanya,” ujar Jury.

Dijerat pidana keterangan palsu

Jury menuturkan sejatinya polisi akan memproses pidana keterangan palsu yang disampaikan JU saat membuat SKCK.

Namun hasil koordinasi dengan Polda Jatim menyampaikan proses penyidikan JU ditunda setelah pelaksanaan Pilkades selesai.

"Jadi proses pidana kasus dugaan memberikan keterangan palsu akan diproses setelah pilkades selesai. Yang jelas saat pembuatan SKCK di pertanyaan kami apakah pernah terlibat pidana atau penjara, dia tulis tidak. Dia sampaikan itu. Dan itu sudah masuk keterangan palsu,” ungkap Jury.

Baca juga: Pemerintah di Papua Diminta Berperan Aktif Dekati Masyarakat Atasi KKB

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved