Papua Terikini
Tim Investigasi Erjhon Temukan Keganjalan di KPU Yalimo
pasangan Erdi Dabi dan Jhon Wilil merasa dirugikan, setelah ada permainan KPU serta Intervensi Gubernur Papua, DPRD dan Penyelenggara Pemilu di Yalimo
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Ri
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Tim investigasi Erdi Dabi dan Jhon Wilil (Erjhon) kini menemukan hasil putusan KPU nomor 118 yang menetapkan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil sebagai Bupati terpilih periode 2021-2025.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Investigasi Erjhon, Yorim Endama dalam pers rilis yang diperoleh Tribun-Papua.com, di Jayapura, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: BBMKG Jayapura Imbau Masyarakat Waspadai Fenomena La Nina
"Ternyata hasil pemilukada lalu ada permainan politik dari KPU Yalimo agar hasil pleno yang sudah ditetapkan pasangan calon bupati terpilih Erdi Dabi-Jhon Wilil tidak sahkan oleh DPRD, Gubernur, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi sampai ke Kemendagari," jelasnya.
Menurutnya, atas temua itu, pasangan Erdi Dabi dan Jhon Wilil merasa dirugikan.
"Masalahnya KPU Yalimo telah menyembunyikan keputusan hasil Pilkada saat sidang di MK, jadi hasil sidang MK dihalaman 125 alinea 3.15.52 menyatakan ada dua pemungutan suara," ungkapnya.
Baca juga: Susul Victor Igbonefo, Sang Jenderal Zah Rahan Akhirnya Pulang Ke Persipura ?
Kata dia, atas putusan tersebut membuat MK berpendapat dalam persidangan belum ada, hingga semua SK dinyatakan batal dan mengeluarkan Amar putusan nomor 1-10, yang didalamnya putusan KPU nomor 118.
"Maka saya bersama anggota, mencari fakta dan melakukan investigasi di lapangan dengan pertemuan dengan Bawaslu Yalimo pada Jumat 10/12/2021, akhirnya mereka mengeluarkan salinan putusan KPU Yalimo nomor 118 yang telah menetapkan pasangan Erdi Dabi dan Jhon Wilil sebagai bupati terpilih periode 2021-2025.
Baca juga: Usai Gedung SMP dan Pemukiman Warga, KKB Kembali Bakar Gedung SD
Menurut Yorim, saat ini salinan tersebut sudah diterima secara langsung dari Ketua Bawaslu Yalimo, Habakuk Mabel.
"Kami akan bawa ke MK sebagai bukti petunjuk MK yang sudah di laksanakan, dan kami akan meminta MK untuk melanjutkan permohonan kami serta membuka sidang guna mengeluarkan keputusan yang baru,"ungkapnya.
Baca juga: Panglima OPM Ungkap Koruptor di Papua Dilindungi Kelompok Sparatis Bersenjata
Selaku Ketua Tim Investigasi Erjhon, Yorim Endama berharap agar MK dapat mengakui permohonan mereka.
"Kami harap MK bisa memutuskan dan mengakui surat keputusan KPU Yalimo dan memerintahkan Mendagri dan Gubernur Papua untuk memproses SK serta prosesi pelantikan kepada Erdi Dabi dan Jhon Wilil sebagai Bupati Yalimo," pungkansya.
Baca juga: Mantan Pejuang Papua Merdeka Tagih Janji Mahfud MD Ungkap Kasus Korupsi di Papua
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Yalimo, Habakuk Mabel juga menambahkan dirinya siap untuk mengawal hasil tim investigasi.
"Mengingatkan batas waktu yang diberikan MK sampai 17/12/2021, maka kami juga mendesak tim investigasi untuk mengejar dan menuntaskan masalah ini agar bisa dapat mengetahui siapa pemenang sebenarnya," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/im-investigasi-erjhon-di-yalimo.jpg)