Nasional
Lagi-lagi Bahar bin Smith Dilaporkan ke Polisi, Terkait Ujaran Kebencian Berbau SARA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan soal pelaporan pemuka agama itu ke Polda Metro Jaya.
Editor:
Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Istimewa
ILUSTRASI -- Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Protes kasus dilanjutkan padahal sudah damai. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)()
Pada 22 Juni 2021, majelis hakim memvonis Bahar dengan pidana penjara tiga bulan.
Majelis hakim menyatakan Bahar terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Bahar bin Smith dengan pidana penjara lima bulan.
Baca juga: Laju Semifinal, Timnas Indonesia Jadi Tim Tersubur Sekaligus Paling Banyak Kebobolan
Sementara itu, sebelumnya, Bahar juga divonis penjara selama tiga tahun terkait kasus penganiayaan terhadap dua remaja yang terjadi pada 2019.
Bahar kemudian mendapatkan asimilasi pada 15 Mei 2020 dan keluar dari Lapas Gunung Sindur pada 16 Mei 2020. (*)
SUmber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda