Mencari Pengganti Klemen Tinal
Proses Pemilihan Cawagub Papua Lama Mandek, Pemerintah Pusat Diminta Bertindak
Proses pemilihan calon Wakil Gubernur Papua pengganti almarhum Klemen Tinal hingga kini masih jalan di tempat.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
"Namun solusinya ialah voting, yang mana 7 partai pendukung koalisi setuju dengan nama yang diusulkan oleh Gubernur Papua, dan 2 partai tidak tidak setuju dan akhirnya masih ditunggu rekomendasi yaitu dukungan dari DPP Partai PKB dan DPP Partai PPP."
"Untuk memenuhi persyaratan sesuai amanat dalam Pasal 176 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," jelasnya.
Selain itu, Ketua Barisan Merah Putih Papua itu juga meminta agar DPR Papua perlu bertindak untuk melaksanakan rapat dan membentuk Panitia khusus (Pansus).
"Sebab Presiden lewat Dirijen Otda sudah menandatangani surat pemberhentian itu dan dikirimkan ke Gubernur Papua dan DPR Papua," jelasnya.
Max juga meminta DPP Partai harus cepat mengeluarkan rekomendasi bagi dua nama yang telah dipilih Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Baca juga: Suporter Militan Persipura The Comens Rayakan Sweet Seventeen: Reunited With Family
"Rekomendasi dari DPP Partai politik koalisi Lukmen Jilid 2 kepada Kenius Kogoya dan Yunus Wonda minimal dari DPP PKB dan DPP PPP harus segera dikeluarkan, untuk memenuhi persyaratan pengajuan dari Partai Pendukung Lukmen Jilid II, sebab Cawagub Kenius Kogoya dan Yunus Wonda, adalah 2 nama yang telah diusulkan oleh Gubernur Papua," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ketua-barisan-merah-putih-bmp-provinsi-papua-max-abner-ohee.jpg)