Remaja 15 Tahun Nekat Jadi Kurir Narkoba, Dibayar Rp 27 Juta, Tergiur untuk Foya-foya
Seorang remaja berinisial SBR (15) bersama dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat menjadi kurir narkoba.
Sabu sabu dengan berat bruto 1.990,65 gram, dilarutkan dalam air mineral dan dibuang ke kloset.
SBR dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pasalnya sama dengan pelaku narkoba dewasa. Nanti biar Hakim yang memutuskan terkait pertimbangan usia remajanya," kata Edy.
Kronologis Kasus
Satuan Resor Narkotika Polres Nunukan Kalimantan Utara mengamankan SBR, seorang remaja putri berusia 15 tahun atau Anak Baru Gede (ABG) dalam pengungkapan 6 Kg narkotika golongan I jenis sabu sabu.
Kapolres Nunukan AKBP.Ricky Hadianto mengungkapkan, SBR berasal dari Makassar Sulawesi Selatan dan direkrut sebagai kurir narkoba oleh salah satu tersangka yang ditangkap bersamaan pada 6 Desember 2021 lalu di dermaga tradisional Haji Putri.
"Kita amankan tiga tersangka, dua IRT dan seorang remaja berusia 15 tahun. Dia bergabung dalam peredaran narkoba dengan iming iming upah 8000 Ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp 27 juta," ujarnya, Kamis (16/12/2021).
Ricky menjelaskan, remaja putri tersebut diamankan saat speed boat yang membawanya bersandar di dermaga tradisional Haji Putri Nunukan.
Saat itu, ia bersama dengan dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Tawau Malaysia, masing masing, R (42) dan P (51). Ketiganya hendak membawa barang haram tersebut ke Sidrap Sulawesi Selatan.
Dalam melakukan aksinya, ketiga perempuan tersebut berpenampilan cukup religius. Ketiganya mengenakan jilbab besar yang menutup setengah badan mereka, untuk menyamarkan barang haram yang dibawanya.
Baca juga: Syuting di Lokasi Pengungsian Bencana Semeru Tuai Kritik, Ini Kata PH hingga sang Artis
"Petugas melihat keganjilan penampilan mereka karena di bagian dadanya terlihat besar sekali. Kami coba hentikan, mereka gelisah dan akhirnya kami memanggil Polwan untuk menggeledah mereka," jelasnya.
Dari tubuh ketiganya, petugas menemukan 25 bungkus sabu sabu kemasan berbeda ukuran, yang dilekatkan di bagian dada menggunakan lakban. Masing masing dari mereka, membawa 2 kg.
Hasil interogasi terhadap R dan P, sabu sabu yang mereka bawa diambil dari dua orang Bandar narkoba di Tawau Malaysia, yaitu, H dan A.
Sementara remaja putri SBR mengaku mengambil dari Bandar perempuan bernama I. Polisi sudah menetapkan ketiga bandar tersebut kini sebagai DPO.
"Kedua tersangka yang statusnya IRT tersebut sudah pengalaman dalam meloloskan narkoba dari Malaysia. R sudah tiga kali meloloskan dan P sudah dua kali. Kami masih mendalami bagaimana metode mereka lolos dari pantauan petugas," kata Ricky lagi.