ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Gara-gara Copot Atribut Perguruan di Jembatan, 2 Pemuda di Jember Dikeroyok 5 Pesilat

Dua pemuda asal Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjaid korban penganiayaan oleh pesilat, pada Sabtu (25/12/2021).

NET
Ilustrasi Penjara - Dua pemuda asal Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjaid korban penganiayaan oleh pesilat, pada Sabtu (25/12/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Dua pemuda asal Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjaid korban penganiayaan oleh pesilat, pada Sabtu (25/12/2021).

Para pelaku yang menganiaya yakni lima pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Mayang.

Dua dari lima pesilat itu yang berinisial GR (18) dan AG (18) sudah ditangkap pada Minggu (26/122021) dan kini berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Update Kasus Sejoli di Nagreg, Kolonel P Perintahkan Buang Korban ke Sungai Serayu dari Jembatan

Baca juga: Diduga Rasis ke Marckho Meraudje, Suporter Singapura Minta Maaf Akui Ejek Timnas Indonesia

Sedangkan tiga pelaku lainnya, yakni VN, RM dan YS masih diburu polisi.

Kronologi kasus pengeroyokan itu bermula saat GR mendatangi rumah AG. Di rumah AG, sudah ada dua temannya yakni VN dan YS.

Kemudian, pelaku RM datang dan bercerita bahwa atribut PSHT yang dipasang di Jembatan Desa Tegalgusi diambil oleh warga.

Mereka berlima sepakat untuk berkeliling mencari pelaku pencopotan atribut PSHT tersebut.

Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan korban NR dan FR yang sedang ada di pingir jalan.

Mereka berhenti dan langsung memukuk kepala korban hingga terjadi pengeroyokan.

Akhirnya, kedua korban pengeroyokan itu melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian. Polisi bergerak mencari lima pelaku tersebut.

Baca juga: Seorang Pria di NTT Mengamuk Bacok Pasutri Tetangganya, Istri Tewas dan Suami Terluka

"Lima tersangka pelaku yang diduga melakukan pemukulan, diantaranya 2 sudah kami amankan dan 3 masih dalam pencarian,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam keterangan tertulis Senin (27/12/2021).

Komang berharap agar kasus pengeroyokan oleh anggota PSHT itu tidak berkepanjangan dan bisa meredam situasi.

Sebab, hukum tetap berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindakan pidana.

Sementara itu, ketua PSHT Ranting Mayang Akhmad Husen menambahkan pengeroyokan tersebut ini tanpa sepengetahuannya.

Selain itu, murni atas inisiatif para pelaku sendiri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved