ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seorang Istri Bayar Eksekutor untuk Siram Suaminya dengan Air Keras, Geram Korban Nikahi Wanita Lain

Gara-gara sakit hati, seorang istri di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menganiaya suaminya dengan menyuruh orang lain agar menyiramkan air keras.

NET
Ilustrasi Penjara - Gara-gara sakit hati, seorang istri di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara menganiaya suaminya dengan menyuruh orang lain agar menyiramkan air keras. 

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Istri korban mengakui dia yang merencanakan aksi tersebut karena merasa sakit hati terhadap suaminya (korban) yang diketahui telah memiliki istri siri atau menjalin hubungan dengan perempuan lain," katanya.

Dalam perkara ini, lanjut Rahmadani, tersangka LJ dikenakan pasal 40 UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sedangkan tersangka HPT dan MNM dikenakan pasal 355 subs 170 subs 351 ayat 2 KUH Pidana.

(*)

Berita Daerah Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal Sakit Hati, Istri di Sumut Bayar Eksekutor untuk Siram Suaminya dengan Air Keras"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved