Vaksinasi
Perbedaan Vaksin Booster Gratis dan Bayar, Ini Kata Kemenkes
Mencuat dikalangan masyarakat, apakah vaksin Booster yang akan dimulai pada 12 Januari 2022 akan dibayar?
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Mencuat dikalangan masyarakat, apakah vaksin Booster yang akan dimulai pada 12 Januari 2022 akan dibayar?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pernah menyampaikan penjelasan bahwa vaksin booster ada yang gratis, tetapi ada pula yang berbayar.
Perbedaan vaksin booster gratis atau bayar terletak pada sasaran vaksinasi yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Papua Siap Laksanakan Vaksin Booster Meski Masih Menunggu Juknis Kemenkes
Dengan demikian, tidak semua orang bisa mendapatkan vaksin booster gratis.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan, khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran.
Namun, dirinya menegaskan bahwa pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
Siti Nadia Tarmidzi menyebutkan, tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri.
Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara. Artinya, belum tentu tarif tersebut akan diterapkan untuk harga vaksin booster berbayar di Indonesia.
Sebab, menurutnya, untuk di Indonesia, tarif vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Saat ini, pemerintah masih menggodok besaran tarif vaksin booster.
Baca juga: Ini Kisaran Harga Vaksin Booster?
Proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
''Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,'' kata Siti Nadia Tarmidzi, dikutip dari laman Kompas, Senin (10/1/2022).
Nantinya, vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS swasta, ataupun klinik swasta.
Baca juga: Fakta terkait Pelaksanaan Vaksin Booster di Indonesia, Begini Proses Pendaftarannya
Ini Jenis Vaksin Booster Gratis dan Jenisnya
Siti Nadia Tarmidzi berkata, jenis dan dosis vaksin diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI.
Selain itu, pihaknya juga menunggu hasil studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Yang jelas, Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
Ia menegaskan, meski ada vaksin booster berbayar, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.
Kendati demikian, belum jelas bagaimana mekanisme penyaluran vaksin booster gratis untuk lansia dan kelompok rentan lainnya.
Baca juga: Saddil Ramdani Buka Jalan Mentas di Liga Champions Setelah Pindah ke FK Novi Pazar
Satu yang pasti, kelompok PBI BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
PBI BPJS Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. (*)
Artikel ini sudah tanyang di Kompas.com dengan judul: Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Simak Lagi Penjelasan Kemenkes
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/05012022-vaksinasi-1.jpg)