Minggu, 12 April 2026

Nasional

Bersinah, Perempuan di Aceh Dirajam 100 Kali, Silingkuhannya Tak Mengakui

Seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur, dicambuk 100 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis (13/1/2022).

Editor: Roy Ratumakin
Serambi Indonesia
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur, dirajam 100 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis (13/1/2022).

Perempuan tersebut berinisial RJ. Ia dirajam atas kasus iktilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah).

Sementara pasangannya, TS yang tercatat sebagai mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, hanya dicambuk 15 kali.

Baca juga: Boaz Solossa Selamatkan Persipura dari Zona Degradasi, Kok Bisa?

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi mengatakan, pihaknya hanya menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

Ia juga menjelaskan bahwa selama persidangan, mantan pejabat yang divonis rajam 15 kali tak mengakui perbuatannya.

“Kita hanya menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, mantan pejabat itu tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sedangkan yang ibu ini mengakui perbuatannya,” kata Ivan dikutip dari laman Kompas.com.

Kasus tersebut berawal pada Oktober 2018. Hari itu, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur mendatangi rumah RJ di Kecamatan Paureulak, Aceh Timur.

Saat itu suami RJ tak ada di rumah. Mereka berdua kemudian diduga bercumbu hingga ditangkap oleh warga.

Baca juga: Suku Dani di Papua Satu di Antara 9 Suku Tertua di Indonesia

Kasus tersebut kemudian bergulir dan mereka dijerat Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6/2014) tentang hukum jinayat.

RJ, sang perempuan didakwa dengan iktilat, khalwat (berdua dengan pasangan tidak sah) dan zina. Sementara TS hanya dijerat dengan dengan pasal khalwat dan Iktilat.

Kasus tersebut kemudian berproses di Mahkamah Syariah IDI, Aceh Timur pada 12 Maret 2021.

Baca juga: Pascakalah Dari Persipura, Ini Harapan pelatih Persija ke Riko Simanjuntak Cs

Komnas HAM: Hukum Rajam Melanggar HAM

Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Ifdhal Kasim, mengatakan Qanun Jinayah yang memuat hukum rajam, yang baru disahkan di Aceh, melanggar semangat perlindungan Hak Azasi Manusia.

“Hukum rajam itu juga menurunkan martabat manusia dan menyiksa,” dikutip dari laman Tempo.co dengan judul; Komnas HAM : Hukum Rajam Melanggar Hak Asasi Manusia.

Qanun Jinayah yang memuat tentang hukum rajam bagi penzina yang sudah menikah dan juga hukuman cambuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved