Selasa, 28 April 2026

Nasional

Bersinah, Perempuan di Aceh Dirajam 100 Kali, Silingkuhannya Tak Mengakui

Seorang perempuan di Kabupaten Aceh Timur, dicambuk 100 kali di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Aceh Timur, pada Kamis (13/1/2022).

Editor: Roy Ratumakin
Serambi Indonesia
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitushalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). 

Menurut Ifdhal, hukum rajam jelas melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Rajam juga melanggar Konvensi Internasional Anti Penyiksaan yang telah dirativikasi pada 1998.

“Kalau ada hukuman yang sejenisnya tetapi menyiksa, itu juga melanggar,” ujarnya.

Baca juga: Tak Senonoh di Mobil dengan Gadis di Bawah Umur, Seorang Youtuber Terancam Hukuman Cambuk 45 Kali

Hukuman rajam juga bertentangan dengan semangat konstitusi amandemen kedua Hak Asasi Manusia tentang jaminan perlindungan hak azasi termasuk tidak boleh dilakukannya hukuman yang kejam.

Ifdhal mengatakan memang benar Aceh telah diberikan otonomi luas untuk melaksanakan dan menerapkan berbagai aturan.

Termasuk melaksanakan syariat Islam. Tetapi apapun dasarnya, harus tetap diletakkan dalam sebuah kerangka nasional dan hukum yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan kerangka hukum nasional.

“Menerapkan hukum sesuai syariat Islam boleh-boleh saja, tapi haruslah dekat dengan masyarakat dan negara. Artinya juga menghormati HAM," ujar Ifdhal.

Mantan Kepala Dinas Ajukan Kasasi ke MA

Pada 21 Juni 2021, mantan kepala dinas tersebut divonis hukuman 30 kali cambuk. Lalu pada 8 Juli 2021, TS divonis penjara 30 bulan setelah putusan banding oleh Mahkamah Syariah Aceh mengoreksi putusan Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur.

TS kemudian melakukan kasasi di Mahkahmah Agung RI. Pada 1 September 2021, MA mengoreksi putusan sebelumnya dan menjatuhkan vonis 15 kali cambuk pada TS.

Berbeda dengan TS. Pada putusan 17 Juni 2021, RJ divonis 100 kali cambuk karena mengaku perbuatan zina.

Baca juga: Komnas HAM Dikritik Soal Herry Wirawan, MPR: Hukuman Mati Bukti Negara Serius Berantas Kekerasan

RJ pun melakukan banding ke Mahkamah Syariah Aceh dan hasilnya sama yakni RJ divonis 100 kali cambuk.

Tidak puas, RJ pun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hasilnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh RJ dan perempuan asal Aceh tersebut tetap divonis 100 kali cambuk.

Putusan TS diterima Mahkamah Syariah Idi Aceh Timur pada 1 November 2021. Sementara putusan RJ diterima pada 26 November 2021.

Mereka kemudian menjalani eksekusi cambuk di depan umum bersama terdakwa kasus pelanggaran syariat lainnya di Idi, Aceh Timur, 14 Januari 2022. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Akui Berzina, Perempuan di Aceh Dicambuk 100 Kali, Selingkuhannya Hanya 15 Kali karena Tak Mengakui

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved