ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pria yang Tendang Sesajen di Semeru Dilakukan saat Jadi Relawan, Minta Teman Videokan

Kronologi pria berinisial HF menendang sesajen di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur terungkap.

(KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)
HF (topi hitam) pria penendang sesajen di Gunung Semeru di Polda Jatim, Jumat (14/1/2022). 

Berikut sejumlah fakta penangkapan pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru yang dikutip Tribunnews dari berbagai sumber:

Pelaku Tak Melawan

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, penendang sesajen tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Bahkan, polisi sempat melakukan interogasi awal di Polsek Banguntapan.

"Pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan diamankan di area kecamatan Banguntapan kurang lebih jam 23.00 WIB."

"Kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk diinterogasi awal, selanjutnya dibawa ke Polda Jatim," kata Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan resminya, Jumat (14/1/2022), dilansir KompasTV.

HF Dibawa ke Mapolres Lumajang

(Kiri) Aksi pria membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dan (Kanan) Kata sesajen yang trending di Twitter.
(Kiri) Aksi pria membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dan (Kanan) Kata sesajen yang trending di Twitter. (Kolase Tribunnews.com: https://twitter.com/Setiawan3833)

Kini, HF akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo menyebut, FH akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Lumajang.

"Saya perjalanan ke sana (Polda Jatim), akan dibawa ke Mapolres Lumajang," kata AKP Fajar Bangkit Utomo, Jumat (14/1/2022) dikutip dari Kompas.com.

HF Terancam 4 Tahun Penjara

Adapun, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti memastikan bakal menindak tegas pelaku yang menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru.

Menurutnya, pelaku penendang dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Selain itu, terkait video itu, polisi juga bisa menjerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Komnas HAM Dikritik Soal Herry Wirawan, MPR: Hukuman Mati Bukti Negara Serius Berantas Kekerasan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved