ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Dugaan Suap Bandar Narkoba

Diduga Terima Suap dan Pernah Ditegur Soal PPKM, Berikut Kekayaan Kapolrestabes Medan Kombes Riko

Kombes Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan yang disebut menerima suap kasus narkoba, memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 11,3 miliar. 

Tribun-Papua.com/Tribun Network
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Berikut ini harta kekayaan Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan yang disebut menerima suap kasus narkoba. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Berikut ini harta kekayaan Kombes Riko Sunarko, Kapolrestabes Medan yang disebut menerima suap kasus narkoba.

Dugaan suap terhadap Kombes Riko Sunarko muncul dari kesaksian oknum polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan, Bripka Rikardo Siahaan di persidangan Pengadilan Negeri Medan.

Dalam kesaksiannya, Riko menyebut sejumlah atasannya termasuk Kapolrestabes Medan menerima uang sebesar 75 juta yang digunakan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah untuk anggota Kodam I/Bukit Barisan.

Riko mengatakan total uang yang mengalir ke sejumlah atasannya sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: Mabes Polri Tindak Tegas Kapolrestabes Medan Bila Terbukti Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba

Menjawab tudingan itu, Kombes Riko Sunarko membantah menerima uang.

"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko seperti dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (12/1/2022).

Riko menjelaskan, pemberian motor itu tak ada hubungannya dengan uang suap dari istri terduga gembong narkoba bernama Jus.

"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," jelas Riko.

Sementara itu, terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal menelusuri dugaan tersebut. 

"Yang jelas kalau kaitannya dengan pelanggaran, anggota saya tidak pernah berubah."

"Kita komit, semuanya akan kita cek, kita periksa," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (16/1/2022).

Listyo Sigit menegaskan, jika memang sejumlah pejabat Polrestabes Medan terbukti menerima suap, maka akan diproses secara hukum.

"Kalau memang terbukti, pasti kita proses," tegas dia.

Baca juga: Operasi Damai Cartenz Sasar OAP, LBH Papua: Jangan Berbau Rasis

Harta Kekayaan Kombes Riko Sunarko

Sebagai pejabat publik, Kombes Riko Sunarko berkewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved