Rabu, 22 April 2026

Nasional

Penyesalan Herry Wirawan, Minta Maaf ke 13 Santriwati dan Minta Pengurangan Hukuman

Guru yang merudapaksa 13 santriwati ini mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.

Tribun-Papua.com/Istimewa
Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.(Foto Kejati Jabar) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Terdakwa yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.

Adapun nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.

Nota pembelaan tersebut dibacakan Herry Wirawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Antisipasi Banjir Susulan, Sungai Kotaraja Dinormalisasi Menggunakan Ekskavator

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, Herry Wirawan membacakan nota pembelaan dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ungkapnya.

Herry Wirawan Mengaku Salah

Guru yang merudapaksa 13 santriwati ini mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban.

Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia, dilansir TribunJabar.id.

Baca juga: Guru Pesantren Cabul Herry Wirawan Dituntut Hukum Mati dan Kebiri Kimia

Terdakwa Minta Pengurangan Hukuman

Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.

Ia mengatakan, kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya.

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved