Papua Terkini
BEM Uncen Minta 8 Mahasiswa yang Ditahan Akibat Kibarkan Bintang Kejora Segera Dibebaskan
Polda Papua menetapkan delapan pelaku pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, sebagai tersangka makar.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih (Uncen) meminta pihak kepolisian segera membebaskan delapan mahasiswa yang ditangkap pada 1 Desember 2021.
Ketua BEM Uncen Salmon Wantik mengatakan, salah satu bentuk kemunduran demokrasi dan lemahnya hukum negara ini adalah terjadi pembungkaman ruang berekpresi dan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusian.
Termasuk dialami mahasiswa dan semua lapisan masyarakat yang berdiam dalam negara Republik Indonesia.
Baca juga: Ignatius Yogo yang Fokus Tangani KKB Papua Jadi Komandan Kodiklat TNI AD, Kini Berpangkat Letjen
"Kami minta agar Pemerintah Indonesia segera hentikan kriminalisasi dan pembukaman demokrasi yang dilakukan melalui Kepolisian Republik Indonesia," kata Salmon Wantik kepada awak media, termasuk Tribun-Papua.com, Senin (24/1/2022).
Kata dia, seluruh pihak mempunyai tanggunjawab menjaga dan mengembalikan demokrasi sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Sebagai imbas daripada mundurnya demokrasi, saat ini ada beberapa mahasiswa dan aktivis kemanusian sedang di tahan rumah tahanan Polda Papua," ujarnya.
Baca juga: Lukas Enembe Tiba di Jayapura, Jubir: Jangan Ada Lagi Bangun Opini Kesehatan Beliau
"Kepolisan harus bebaskan 8 mahasiswa yang ditangkap di GOR Cenderawasih Kota Jayapura pada tanggal 1 Desember 2021 lalu."
Menurutnya, dari depalan orang itu, dua di antarnya sedang mengalami sakit serius.
Mereka yang sakit harus dapat penanganan pelayanan kesehatan.
"Jika sampai hari ini pihak kepolisian tidak memberikan dua orang tersebut untuk berobat, berarti secara sengaja membatasi hak seorang warga negara atas pelayanan kesehatan," ujarnya.
"Ini sudah lebih 40 hari di rumah tahanan Polda Papua. Segera berikan pelayanan kesehatan pada dua orang yang lagi sakit di balik jeruji besi itu. Polda hentikan lakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa di Papua," tegasnya.
Baca juga: Jadi Lelaki, Aprilio Manganang Segera Punya Istri: Banjir Selamat Baru Lamar Kekasih Cantik
Wantik juga meminta Polda Papua menghentikan tindakan-tindakan represif yang mempersempit dan membungkam demokrasi mahasiswa, aktivis dan masyarakat di seluruh tanah Papua.
"Harapan kami polisi tidak hadir sebagai musuh di tengah masyarakat, tetapi lebih mengedepan 3M (Melayani, Melindungi dan Mengayomi) masyarakat."
"Bukan teror sini dan teror sana, bubarkan massa aksi itu bukan maksud demokrasi," katanya.