Papua Terkini
BEM Uncen Minta 8 Mahasiswa yang Ditahan Akibat Kibarkan Bintang Kejora Segera Dibebaskan
Polda Papua menetapkan delapan pelaku pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, sebagai tersangka makar.
Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
"Bukan teror sini dan teror sana, bubarkan massa aksi itu bukan maksud demokrasi," katanya.
Pengibaran Bintang Kejora
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan pemuda mengibarkan bendera bintang kejora di halaman GOR Cenderawasih, Kota Jayapura pada Rabu (1/12/2021) siang.
Lokasi itu berada di samping Polda Papua. Bintang kejora adalah simbol yang digunakan sebagai bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Sebanyak tujuh dari delapan pemuda itu bertugas mengibarkan bendera dan berjalan ke arah Polda Papua sembari membawa spanduk bercorak bintang kejora.
Sementara satu orang lainnya berperan mendokumentasikan kegiatan tersebut dan menyebarkannya. Beberapa di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa.

Tersangka Makar
Sementara itu, Polda Papua menetapkan delapan pelaku pengibaran bendera bintang kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, sebagai tersangka makar.
"Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP Jo Pasal 87 KUHP tentang permufakatan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal melalui keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: 8 Pemuda yang Kibarkan Bendera Bintang Kejora Bisa Terancam Penjara Seumur Hidup
Delapan tersangka tersebut berinisial MSY, YM, MY, MK, BM, FK, MP dan MW.
Kamal menjelaskan, tersangka MY alias M berperan sebagai pemimpin aksi dan pengibar bendera, membuat bendera dan spanduk, serta pemimpin rapat pada 30 November 2021 di sekitar Asrama Maro, terkait persiapan aksi tersebut.
Menurut Kamal, usai mengibarkan bendera, mereka berencana berjalan kaki dari GOR Cenderawasih menuju kantor DPR Papua.
"Saat ini kedelapan tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Mapolda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia. (*)