ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Diantar Orangtua dan Kerja Tanpa Gaji, Ini Kisah Manusia dalam Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tempat tersebut mulanya dijadikan untuk rehabilitasi mereka yang kecanduan narkoba.

Dok. Polda Sumut
Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati non aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. 

TRIBUN-PAPUA.COM - KPK bersama aparat kepolisian menemukan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kerangkeng manusia yang dihuni para pekerja ternyata sudah ada sejak tahun 2021.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tempat tersebut mulanya dijadikan untuk rehabilitasi mereka yang kecanduan narkoba.

Baca juga: Penampakan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Pekerja Tak Digaji dan Sudah 10 Tahun

Baca juga: Fakta Temuan 2 Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Ukuran hingga Kondisi Pekerja

"Ternyata kerangkeng itu sudah ada sejak 2012. Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (24/1/2022) sore.

Kerangkeng itu diketahui ketika operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) beberapa waktu lalu.

Ukuran 6x6 meter

Hadi menjelaskan, ada dua kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat yang berukuran 6x6 meter.

Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit. Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.

"(Saat ini) mereka masih ada di situ (kerangkeng)," katanya.

Menurut polisi, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing. Bahkan, para orangtua dan menandatangani surat pernyataan.

"Mereka datang ke situ diantarkan oleh orangtuanya dengan menandatangani surat pernyataan. Isinya antara lain, direhabilitasi, dibina dan dididik selama 1,5 tahun. Mereka umumnya adalah warga sekitar lokasi," kata Hadi.

Baca juga: Soal Penemuan 4 Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata Kapolda Sumut

Belum ada izin

Dijelaskan Hadi, pada 2017, BNNK Langkat sudah sempat berkoordinasi dengan Terbit Rencana Perangin-angin, jika memang dijadikan tempat rehabilitasi harus ada perizinannya.

"Namun sampai detik ini belum ada (perizinannya) dan saat ini sedang didalami oleh tim gabungan," katanya.

Dikatakannya, mengenai hal-hal atau informasi yang berkembang saat ini masih digali informasinya di lapangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved