ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PSU Yalimo

Awal Konflik Pilkada Yalimo: MK Diskualifikasi Pasangan Erdi-John Wilil

Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu: Pilkada Yalimo merupakan satu-satunya pemilihan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai.

(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil tengah mendengar pernyataan Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, yang datang ke Distrik Elelim, Yalimo, Papua, Senin (5/7/2021) 

Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Kakek Rudapaksa Anak Tiri dan Cucu hingga Ancam Ledakkan Granat Kena Pasal Berlapis

"Menyatakan diskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dan Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1," kata Anwar.

"Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," ujar dia.

Pemohon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel mendalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 yang dilaksanakan pasca lutusan MK.

Sebab Erdi Dabi, telah dijatuhi pidana selama 4 (empat) bulan dengan ancaman pidana selama 12 (dua belas) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021.

Putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bahkan Erdi Dabi telah selesai menjalani hukuman pidana.

Baca juga: 2 Kelompok Bertikai di Sorong Dipertemukan Demi Solusi Damai, Polisi: Semua Pihak Tahan Diri

Terkait hal tersebut, Mahkamah berpendapat selama seseorang masih berstatus calon kepala daerah maka wajib baginya untuk tetap memenuhi syarat yang diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam perkara ini, Erdi Dabi pada saat pendaftaran memang telah memenuhi persyaratan Pasal 7, namun dalam proses pemilihan ternyata yang bersangkutan dijatuhi pidana dan telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman tindak pidananya di atas lima tahun penjara.

Sehingga menurut Mahkamah Konstitusi, Erdi Dabi tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1.

Mahkamah berpendapat, selama seseorang masih berstatus sebagai calon bupati atau wakil bupati, meskipun menempati peringkat pertama dalam rekapitulasi penghitungan suara, status yang bersangkutan dapat dibatalkan seandainya terjadi peristiwa hukum yang berimplikasi pada ketidakterpenuhan syarat.

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri menemui massa pendukung pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, yang masih memalang jalan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, Senin (5/7/2021).
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri menemui massa pendukung pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, yang masih memalang jalan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, Senin (5/7/2021). (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

Pembatalan tersebut dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah maupun oleh badan peradilan, termasuk MK.

Oleh karena itu, MK juga memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.

Baca juga: Warga Sorong Diminta Tak Percaya Info Beredar di WA, Irjen Tornagogo: 17 TKP Harus Diungkap

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," ungkapnya.

"Dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru, termasuk memberikan kesempatan bagi John Wilil sepanjang memenuhi persyaratan," ucap Anwar Usman. (*)

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved