Kronologi 4 Anggota Polda Kepri Diduga Peras Warga Rp 300 Juta, Harga untuk Selesaikan Kasus Korban
Empat anggota Polda Kepri dilaporkan oleh seorang warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ke Propram Mabes Polri.
Permohonan itu dikabulkan oleh PN Batam. Hal ini tertera dalam penetapan Nomor : 1181/Pdt.P./2019/PN.Btm.
"Karena memiliki hak sepenuhnya atas anak tersebut, yang diakui oleh negara. Anak tersebut dibawa menuju Pematang Siantar, untuk mengunjungi neneknya dan mengunjungi makam ayahnya. Di sanalah laporan upaya penculikan itu dilakukan oleh iparnya, yang juga memiliki hak asuh putusan dari Pengadilan Agama," ungkap Bachtiar.
Perjalanan ke Pematang Siantar dilakukan pada 30 November 2019, dengan sepengetahuan dari iparnya.
Akan tetapi, karena ada pekerjaan, Junan terpaksa kembali ke Batam pada 2 Desember hingga 6 Desember 2019. Untuk sementara, keponakan Junan dititipkan di rumah neneknya.
Penangkapan
Lalu, pada 4 Desember 2019, petugas Unit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap Junan di rumahnya yang berada di kawasan Kelurahan Sukajadi.
"Sekitar pukul 23.00 WIB malam ditangkap di rumah, pengakuan klien saya, dia melihat ada personel dari Polda Kepri yang membawa pistol, sehingga tidak memberikan perlawanan dan tidak membantah. Saat proses penangkapan, dilakukan penyitaan handphone dan penggeledahan rumah. Hal itu membuat trauma istri dan anak klien saya yang masih berada di bawah umur. Karena dibentak oleh para petugas yang datang," papar Bachtiar.
Pada 6 Desember 2019, Subdit IV Satreskrim Polda Kepri menetapkan Junan sebagai tersangka penculikan.
Ia dijerat Pasal 330 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Baca juga: Data Posmortem Jenazah Korban Double O Sorong Diambil Tim DVI Mabes Polri
Baca juga: Terlalu Banyak Duduk Bisa Picu Kenaikan Berat Badan dan Obesitas
Junan bahkan sempat menjalani rilis di sejumlah media massa pada tanggal 10 Desember 2019.
Kemudian, 14 Desember 2019, Junan dipindahkan ke Rutan Tembesi meski belum ada keputusan bersalah oleh PN Batam.
"Di tanggal 13 inilah permintaan uang Rp 300 juta ini terjadi. Bahkan sempat disebut Rp100 juta akan diserahkan ke Kejaksaan," bebernya.
Junan memberikan uang tersebut pada 27 Desember 2019. Penahanannya akhirnya ditangguhkan. Ia dikenakan wajib lapor mulai 31 Desember 2019.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan upaya restorative justice atau perdamaian antara ipar Junan dengan kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Januari 2020.
Dikatakan Bachtiar, dalam proses restorative justice ini, kliennya berada dalam posisi terancam, sehingga mengikuti permintaan dari penyidik.
"Klien saya diwajibkan untuk menyerahkan semua harta benda milik almarhum adiknya kepada iparnya dan menandatangani perjanjian damai antara korban dan klien saya, dalam pengawasan dari pihak kepolisian. Di sana pula wajib lapor yang sebelumnya sudah dijalani klien saya akhirnya gugur," terangnya.
Mengorek luka lama
Bachtiar mengungkapkan, alasan kliennya melaporkan dugaan kasus itu akibat perlakuan dari salah satu terlapor, DM.
Di suatu kesempatan, Junan dan DM sempat bertemu saat beraktivitas bersepeda di kawasan Hutan Duriangkang, Batam.
"Di sana, saat beristirahat, DM membuka kembali luka lama itu di hadapan orang yang ikut kegiatan sepeda itu. Padahal klien saya sudah berusaha melupakan semua peristiwa itu. Yang sampai saat ini masih meninggalkan bekas bagi anaknya, yang wajib menjalani pemeriksaan psikologis setiap minggu," tuturnya.
Kasus dugaan pemerasan tersebut dilaporkan ke Propram Mabes Polri pada 17 Januari 2022.
"Benar klien saya telah membuat laporan bernomor SPSP2/325/I/2022/Bagayudan. Inti aduan adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh 4 oknum kepolisian Polda Kepri ke Propam Mabes Polri," tandas Bachtiar.
(*)
Berita Daerah Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Anggota Polda Kepri Diduga Peras Seorang Pria, Minta Rp 300 Juta untuk Selesaikan Kasus Korban"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-indonesia.jpg)