Fakta Baru terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Penghuni Dipekerjakan selama 10 Jam
Kembali ditemukan fakta baru terkait kasus kerangkeng manusia di bagian belakang rumah Bupati nonaktif Langkat.
Saat bekerja, penghuni hanya diberi makan tambahan puding untuk snack atau minuman tambahan.
Selain itu selama bekerja, para penghuni tidak didaftarkan sebagai peserta PBJS Kesehatan dan Ketenagajerjaan.
3. Ada Penghuni yang Meninggal
LPSK mengatakan pada tahun 2019 ada penghuni kerangkeng yang meninggal dunia. Saaat keluarga menjemput, jenazah penghuni tersebut sudah dimandikan dan dikafani.
Jenazah tersebut juga sudah siap dikebumikan. Kepada keluarga, penjaga menyebut penghuni tersebut meninggal karena sakit asam lambung.
Namun pihak keluarga mencurigai ada kejanggalan terkait kematian tersebut.
Sementara itu Komnas HAM menemukan lebih dari 1 orang yang meninggal dunia akibat penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat.
Fakta tersebut diperoleh dari pengakuan dna testimoni sejumlah orang yang diyakini melihat kejadian tersebut.
Korban yang dianiaya biasanya baru masuk kerangkeng selama empat sampai enam pekan pertama. Penganiayaan dilakukan karena korban melawan.
4. Tak Semua Penghuni Pengguna Narkoba
Informasi yang didapatkan, walau disebut rehabilitasi pengguna narkoba, ternyata tak semua penghuni kerangkeng adalah pecandu dan berasal dari Kabupaten Langkat.
Di lokasi tersebut tak ada aktivitas rehabilitas dan tempat tinggal yang digunakan tidak layak. Dalam ruangan ukuran 6x6 dihuni 20 orang dan sanitasi ruangan yang buruk.
Para penghuni juga tinggal di dalam kerangkeng dalam keadaan terkunci. Kegiatan peribadatan juga dibatasi. Mereka tidak diperbolehkan ibadah Jumat, ibadah Minggu serta merayakan hari-hari besar keagaan lainnya.
LPSK juga menyebut ada dugaan pungutan dan batas waktu penahahan selama 1,5 tahun. Namun kenyataannya ada yang ditahan hingga 4 tahun.
Bahkan LPSK juga meyebut diduga ada sel yang ketiga yang dimiliki Bupati Langkat.