Fakta Baru terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Penghuni Dipekerjakan selama 10 Jam
Kembali ditemukan fakta baru terkait kasus kerangkeng manusia di bagian belakang rumah Bupati nonaktif Langkat.
5. Kode "dua setengah kancing"
Diduga saat kekerasan terjadi di kerangkeng, ada istilah atau kode yang digunakan.
Antara lain kode mos dan das, hingga dua setengah kancing.
Dua setengah kancing diduga menjadi kode pemukulan yang diarahkan ke area tubuh, khususnya area dada atau ulu hati.
Istilah dua setengah kancing sangat identik dengan kekerasan yang kerap terjadi pada perploncoan yang dilakukan senior terhadap junior.
Dua Setengah Kancing berarti sasaran pukulan pada titik tubuh seseorang. Jika orang yang dijadikan sasaran mengenakan kemeja, dua setengah kancing menunjukan titik ulu hati.
Pukulan ke ulu hati bisa menyebabkan seseorang pingsan bahkan tewas. Banyak kasus kematian junior akibat diploco seniornya.
Baca juga: Cemburu Buta, Pria di Sumedang Masak Air hingga Mendidih Lalu Siramkan ke Istri yang sedang Tidur
6. KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Bupati Langkat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin terkait kasus kerangkeng manusia.Agenda pemeriksaan oleh Komnas HAM dipastikan tidak akan mengganggu proyes penyidikan yang berlanngsung di KPK.
Terkait rencana pemerikaan Terbit Rencana, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, pihaknya akan mengundang ahli untuk mendalami kasus tersebut.
7. Pekerja Kebun adalah Warga yang Pernah Ditahan
Suparman Perangin-angin yang menyebut dirinya sebagai pengawas/pembina warga yang ditahan di kerangkeng manusia milik Terbit Perangin-angin tersebut membantah adanya perbudakan.
Ia mengatakan penghuni kerangkeng dibina berdasarkan keahliannya mereka. Beberapa juga bekerja sebagai sopir, tukang angkut sawit atau karyawan lain.
"Tapi itu sudah digaji nanti kalau sudah jadi 'alumni'," kata Suparman.
Ia juga membenarkan jika karyawan di kebun dan perusahaan sawit milik Terbit sebagian besar adalah warga yang ditahan.
Suparman juga mengaku pernah tinggal di kerangkeng pada tahun 20220-2021 karena kejahatan berjudi. Ia kemudian ditunjuk menjadi pengawas.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 7 Fakta Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Salah Satunya Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Diupah