ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Fakta Baru terkait Kasus Kerangkeng Manusia, Penghuni Dipekerjakan selama 10 Jam

Kembali ditemukan fakta baru terkait kasus kerangkeng manusia di bagian belakang rumah Bupati nonaktif Langkat.

Editor: Claudia Noventa
(Foto: H/O)
Kondisi para korban yang masih berada dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang kini menjadi tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kembali ditemukan fakta baru terkait kasus kerangkeng manusia di bagian belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Diketahui, fakta itu terungkap setelah Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) mendatangi lokasi yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Selain Tim PBSU, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga melakukan hal yang sama.

Kedua menenukan bahwa keluarga tak menuntut jika penghuni kerangkeng sakit atau meninggal dunia.

Baca juga: Viral Video Tukang Bakso Pura-pura Jatuh agar Ditolong dan Dikasihani Warga, Ini Kata Polisi

Baca juga: Menganggap seperti Orangtua Sendiri, Remaja 16 Tahun Malah Dirudapaksa oleh Paman dan Bibi

Kuhen Sembiring, R. Surbakti dan teman-temannya berada di kerangkeng yang telah menyembuhkan anak-anaknya dari kecanduan narkoba secara gratis. Mereka menolak penutupan kerangkeng tersebut.
Kuhen Sembiring, R. Surbakti dan teman-temannya berada di kerangkeng yang telah menyembuhkan anak-anaknya dari kecanduan narkoba secara gratis. Mereka menolak penutupan kerangkeng tersebut. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Selain itu kerangkeng yang disebut untuk reabilitasi narkoba tersebut tidak mendapatkan izin dari BNN, tarmasuk dari Badan Narkotika Kabupaten.

Keberadaan kerangkeng untuk manusia tersebut diketahui setelah Terbit Rencana ditangkap KPK.

Sebelum ditangkap, Terbit sempat mengatakan kerangkeng tersebut adalah tempat rehabilitasi narkoba yang ada sejak 10 tahun lalu.

Berikut 7 fakta baru kerangkeng di rumah pribadi Terbit Rencana:

1. Keluarga Tandatangani Surat Pernyataan

LPKS menyebut pihaknya mendapatkan informasi jika keluarga menandatangani surat pernyataan saat menyerahkan anggota keluarga ke Terbit Rencana.

Surat pernyataan tersebut berisi keluarga tak boleh menjemput penghuni selama batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihak keluarga tak akan menuntut jika anggota keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.

Surat bermeterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga penghuni kerangkeng.

LPSK mengatakan petunjuk tersebut mengarah ke perdagangan orang.

Baca juga: Kecelakaan Maut Mobil Tabrak Tumpukan Batu hingga Belakang Truk, 6 Orang Penumpang Tewas di TKP

2. Dipekerjakan selama 10 Jam

Temuan lain adalah para penghuni yang direhabilitasi di kerangkeng tersebut diduga dipekerjakan di pabrik kelapa sawit PT DRP milik Terbit Rencana.
Mereka dipekerjakan selama 10 jam mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved