ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

Polisi Kembali Tangkap 3 Terduga Pembakar Double O Sorong: Kombes Novia: Total 19 Pelaku Kami Tahan

Total 19 orang terduga pelaku ditahan polisi, baik yang terlibat dalam kasus pembakaran Double O dan pembacokan warga berinisial KR hingga tewas.

Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
Suasana di depan THM Double O Sorong, Papua Barat. 

TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Polisi kembali meringkus tiga pemuda yang terlibat bentrok hingga pembakaran diskotek Double O Club Sorong, yang berujung tewasnya belasan orang di lantai dua.

Kini, total 19 orang terduga pelaku ditahan polisi, baik yang terlibat dalam kasus pembakaran diskotek Double O dan juga pembacokan warga berinisial KR hingga tewas di area itu.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Kembali Ringkus 3 DPO Pembakaran Diskotek Double O Sorong

Baca juga: 3 Terduga Pembakar Double O Sorong Ditangkap, Polisi: Ada Provokator, Perusak hingga Sulut Api

"Kini total tersangka yang sudah kami amankan sebanyak 19 orang sebagai pelaku pembakaran dan pembacokan KR," ujar Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya kepada sejumlah awak media, Selasa (8/2/2022).

Rinciannya, 17 orang pelaku pembakaran, dan dua lainnya adalah pelaku pembacokan KR yang meninggal saat kejadian.

"Saat ini tersisa sekitar tujuh orang DPO pembakaran THM Double O dan dua lagi adalah DPO pembacokan KR," pungkasnya.

Tiga orang yang ditangkap merupakan bagian dari 10 nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas peristiwa nahas itu.

Baca juga: DPRD Papua Barat Minta Kapolres dan Jajaran Diperiksa Atas Tragedi Double O Sorong

Ketiga DPO yang ditangkap berinisial WL, HR, dan SB.

Setelah ditangkap di sekitar Sorong pada Senin (7/2/2022) malam, dan dilakukan pemeriksaan, polisi mengungkapkan peran masing-masing terduga pelaku.

Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya
Direktur Reskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Novia Jaya (Tribun-Papua.com/Tribunnews.com)

Kombes Pol Novia Jaya mengungkapkan, DPO berinsial WL berperan sebagai orang yang mengumpulkan massa dan menyuruh melakukan pembakaran diskotek Double O.

Baca juga: Polisi Diminta Tangkap Pemilik Double O Sorong, DPRD: Jika Tidak, Kami Lapor ke Mabes Polri

Sementara, pelaku berinisial HR berperan sebagai pelaku yang ikut membakar dan merusak.

Kemudian, pelaku berinisial SB peranannya menyuruh melakukan pengrusakan dan pembakaran diskotek Double O Club Sorong. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved